KPK Dorong Optimalisasi Aset Daerah DKI Jakarta, PSU Senilai Rp2,9 Triliun Ditertibkan

Selasa 15-10-2024,16:52 WIB
Reporter : Yuliana
Editor : Rosis Aditya

Jakarta, AktualNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Salah satu upaya yang dilakukan adalah penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemprov DKI. Pada triwulan III tahun 2024, DKI Jakarta berhasil menertibkan PSU senilai Rp2,9 triliun.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, mengapresiasi langkah ini dalam acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Selasa (15/10). Menurutnya, penyerahan PSU merupakan kontribusi penting dari para pengembang yang mendukung kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan fasilitas umum.

“Saya sangat mengapresiasi pengembang yang turut berperan dalam menyediakan fasos/fasum bagi warga DKI Jakarta. Ini merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bahtiar.

Penertiban PSU DKI Jakarta Capai Rp12,8 Triliun di 2024

Pemprov DKI Jakarta mencatat, penertiban PSU selama triwulan III tahun 2024 melibatkan 17 BAST di berbagai wilayah, meliputi Jakarta Utara, Barat, Pusat, Selatan, dan Timur, dengan nilai aset mencapai Rp2,9 triliun. Hingga Oktober 2024, total penertiban PSU telah mencapai 58 BAST dengan nilai Rp12,8 triliun. Tahun sebelumnya, DKI Jakarta juga mencatat pencapaian tertinggi secara nasional, dengan 84 BAST senilai Rp23,9 triliun dari pengembang.

Bahtiar menegaskan pentingnya pemerintah daerah membuat database yang solid, melakukan sertifikasi, serta menertibkan pengelolaan aset BMD. Selain itu, verifikasi kondisi fisik aset yang diserahkan juga diperlukan agar data yang masuk akurat dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

“KPK hadir untuk memberikan edukasi, pengawasan, dan pendampingan dalam pengelolaan BMD. Pengelolaan ini menjadi area prioritas dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) guna menekan potensi korupsi,” jelasnya.

Hingga 14 Oktober 2024, KPK mencatat skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemprov DKI Jakarta mencapai 64,56 poin, menjadikannya yang tertinggi di Wilayah II. Namun, Bahtiar menyoroti bahwa skor pada area Pengelolaan BMD masih berada di angka 47,13 dan dapat terus ditingkatkan hingga MCP ditutup pada Januari 2025.

BACA JUGA:KPK Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan dan Pengelolaan Aset di Kota Surabaya

*Penertiban PSU untuk Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik*

Penertiban PSU di DKI Jakarta bertujuan memastikan pemanfaatan aset negara secara optimal, memberikan kepastian hukum, dan menjaga keberlanjutan pemeliharaan fasilitas umum. Sesuai Pasal 2 Permendagri No. 9 Tahun 2009, penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah bertujuan memperlancar pelayanan publik dan menghindari penyimpangan dalam pengelolaannya.

Bahtiar juga merekomendasikan agar Pemprov DKI Jakarta tidak hanya fokus pada pengembang yang tertib, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pengembang yang belum menyerahkan PSU mereka.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, menyampaikan terima kasih atas pendampingan KPK dalam penertiban PSU di wilayah Jakarta. Ia menegaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga akuntabilitas dan sinergi antara pemerintah dan pengembang.

“Kami sangat berterima kasih kepada KPK atas dukungan dan pengawasan yang terus diberikan. Kami akan terus berupaya menagih fasos/fasum yang belum diserahkan agar segera terealisasi untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Syaefulloh.

Tags :
Kategori :

Terkait