Batam, AktualNews - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menghadiri acara yang digelar Suara Netizen+62 dalam Focus Group Discussion (FGD) membahas sektor pertambangan di Hotel Harmoni One Batam pada Jumat, 12 Juli 2024.
Acara yang dihadiri Ketua Komisi VII DPR itu mengangkat tema 'Mitigasi Pertambangan dengan Teknik Pelibatan Modal Kerja Potensi Kapital Masyarakat' dengan menghadirkan berbagai tenaga ahli untuk memberikan pandangan mereka.
Dalam sambutannya, Sugeng Suparwoto Ketua Komisi VII DPR RI, salah satu pembicara, menekankan pentingnya pembahasan tersebut. Bahkan Suparwoto mengundang untuk melaksanakan FGD terkait isu diskusi itu di Komisi VII DPR.
BACA JUGA:Di Sebuah Rapat di DPR Bisa Disampaikan Kelemahan Mendiknas
"Ini akan menjadi esensi dalam pembahasan diskusi di Komisi VII," kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto melalui saluran Zoom.
Sugeng dengan runut dan runtut menjelaskan aturan hukum yang terkait dengan pengelolaan tambang migas dan mineral, termasuk salah satunya terkait peningkatan luas izin pertambangan rakyat yang sebelumnya dari 25 menjadi 100 hektare serta opsi kerja sama operasi melalui BUMD.
Sementara ahli hukum pertambangan, Dr. Ahmad Redi, mengungkapkan bahwa meskipun secara hukum Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat diberikan kepada koperasi dan perorangan, praktiknya lebih banyak diberikan kepada korporasi. "Secara hukum sudah ada ketentuan yang memungkinkan IUP diberikan kepada koperasi dan perorangan. Namun, praktiknya lebih banyak diberikan kepada korporasi," ujar Dr. Ahmad Redi.
Redi menekankan pentingnya keberpihakan pada rakyat melalui partisipasi dalam kegiatan usaha pertambangan. Ia menekankan bahwa keterlibatan rakyat, baik dalam konteks modal maupun perolehan IUP kepada koperasi, harus diprioritaskan. "Melalui forum ini, kita bisa konsolidasi agar pemangku kebijakan, khususnya DPR dan pemerintah pusat, memastikan bahwa rakyat mesti terlibat," tambahnya.
BACA JUGA:KP-K&K Mendukung Pemprov DKI Jakarta Terapkan Sanksi Denda Bagi Warga Pembuang Sampah Sembarangan
Redi juga berpendapat bahwa pengelolaan pertambangan oleh rakyat sendiri melalui izin pertambangan rakyat adalah langkah yang lebih baik, terutama di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) yang memiliki potensi tambang besar namun keterlibatan masyarakatnya masih minim. Ia berharap pembahasan dalam forum ini bisa menjadi masukan penting bagi DPR Komisi 7 agar aspirasi rakyat di Kepri dapat ditindaklanjuti dan dijadikan acuan untuk kegiatan usaha pertambangan di tingkat nasional.
"Usulan ini sangat penting bagi pertambangan yang berkelanjutan yang berpihak kepada kepentingan rakyat," tutup Redi.
Dengan nara sumber lainnya, penyelenggaraan acara ini diharapkan dapat mewujudkan langkah konkret dalam pengelolaan pertambangan yang lebih inklusif dan berpihak kepada masyarakat.***