Binjai, AktualNews -KA Srilelawangsa tabrak seorang wanita hingga tewas di tempat di Perlintasan Jalan Adam Malik Medan pada Minggu malam, 21 April 2024 pukul 19.25 WIB.
Wanita pejalan kaki tersebut, dibawa ke RS Pirngadi Medan, Diduga korban berusia kurang lebih sekitar 32 tahun.
Anwar menyebut KAI sangat menyayangkan kejadian tersebut,ia meminta agar masyarakat baik pengendara ataupun pejalan kaki dapat lebih berhati-hati.
BACA JUGA:Mengerikan, Satu Unit Bus Tertabrak Kereta Api di OKU Timur Sumsel
"KAI sangat menyayangkan dan prihatin atas kejadian tersebut, kami kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalan rel demi keselamatan bersama," kata Anwar.
"Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, wanita pejalan kaki tersebut berjalan di sisi jalur KA di km 1+850. Saat bersamaan KA Srilelawangsa melintas menuju arah Stasiun Medan," ujar Anwar.
"Masinis sudah berulangkali membunyikan klakson agar wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut agar menjauh dari sisi rel namun tidak diidahkan dan terjadilah lemperan. Dari kejadian tersebut seluruh crew dan penumpang kereta api Srilelawangsa selamat," sambungnya.
BACA JUGA:Sebuah Mobil Boks Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007, "tutup Anwar. ***