Pemko Medan Mulai 2 April 2024 Parkir Konvensional Gratis

Selasa 02-04-2024,19:40 WIB
Reporter : Ansary
Editor : Rosis Aditya

Medan, AktualNews - ⁰Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemko Medan akan menggratiskan biaya parkir di seluruh titik parkir konvensional di daerah itu.

Ketentuan itu resmi berlaku mulai 2 April 2024 untuk semua jenis kendaraan.

“Jadi yang dikutip pembayaran hanya di titik parkir yang menerapkan e-Parking, itu pun pembayarannya non tunai. Untuk yang konvensional gratis, mulai sekarang masyarakat tidak perlu membayar retribusi parkir lagi,” tegas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis, pada Selasa (02/4/24).

Meski kebijakan itu terkesan ekstrim dan berani, Iswar menyebut, ini merupakan bentuk kepedulian Pemko Medan terhadap masyarakat.

BACA JUGA:Jelang lebaran, KPPU Kanwil I Medan Awasi Kenaikan Harga Komoditas

“Kita melihat masih banyak terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sistem pengutipan retribusi parkir tepi jalan secara konvensional. Jadi dari pada yang menikmati (kebocoran itu) oknum-oknum tertentu, maka lebih baik Pemko Medan menggratiskan parkir tepi jalan secara konvensional. Lebih baik masyarakat yang kita untungkan,” katanya.

Dijelaskan Iswar, saat ini ada 145 titik e-Parking di Kota Medan. Pada titik-titik tersebut, masyarakat pengguna jasa parkir wajib membayar retribusi parkir secara cashless atau non tunai kepada juru parkir (jukir) yang diberikan tanda pengenal khusus.

“Sementara untuk di luar wilayah e-Parking, tidak ada lagi jukir. Karena tak ada lagi pengutipan retribusi parkir tepi jalan. SPT dan tanda pengenal jukir-jukir tersebut sudah kita tarik. Maka bila masih jukir yang mengutip, kita pastikan orang itu jukir liar,” tegasnya.

BACA JUGA:Pemprov Sumut Menjadi Salah Satu Dari 12 yang Lolos ke Tahap ll Ajang Penghargaan Pembangunan Daerah

Dengan begitu, sambung Iswar, bila masih ada pengutipan retribusi parkir di luar wilayah e-Parking, maka dapat dipastikan pengutipan itu bentuk pungutan liar (pungli).

“Bila masih ada yang mengutip di luar wilayah e-Parking, masyarakat jangan mau membayarnya, karena itu pungli. Segera laporkan ke pihak kepolisian. Sebab kita di Pemko Medan juga sudah berkoordinasi dengan teman-teman di kepolisian terkait kebijakan ini,” pungkasnya.***

Tags :
Kategori :

Terkait