Batik Tulis Girilayu Diusulkan Jadi Indikasi Geografis, UNS: Lindungi Keaslian dan Dongkrak Ekonomi Perajin
--
Karanganyar,AktualNews – Batik Tulis Girilayu, salah satu warisan budaya khas Kabupaten Karanganyar, tengah diupayakan memperoleh perlindungan Indikasi Geografis (IG). Universitas Sebelas Maret (UNS) melalui tim peneliti Fakultas Hukum mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran guna melindungi keaslian produk sekaligus meningkatkan nilai ekonomi para perajin.Digelar di sekretariat Batik Girilayu pada hari Rabu (29/7/2026)
BACA JUGA:Pangdam IV/Diponegoro Didampingi Dandim Karanganyar Ikuti Panen Raya Nasional Bersama Presiden RI
Ketua Tim Peneliti Fakultas Hukum UNS, Dr. Abdul Qadir Jailani, S.H., M.H., mengatakan pendampingan tersebut tidak hanya berfokus pada penyusunan dokumen pendaftaran, tetapi juga mengkaji nilai reputasi dan potensi ekonomi Batik Tulis Girilayu.

--
"Berdasarkan data yang kami miliki, perputaran ekonomi Batik Girilayu mencapai sekitar Rp3 miliar per tahun. Dengan adanya Indikasi Geografis, kami berharap nilai ekonomi tersebut terus meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Menurut Abdul Qadir, Batik Girilayu telah lama dikenal sebagai salah satu sentra batik tulis di Karanganyar dengan ciri khas yang tidak dimiliki daerah lain. Karena itu, perlindungan melalui Indikasi Geografis menjadi langkah strategis untuk menjaga identitas sekaligus mencegah penyalahgunaan nama Batik Girilayu.
Ia menjelaskan, Indikasi Geografis merupakan salah satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang diberikan kepada produk yang memiliki karakteristik dan reputasi berdasarkan daerah asalnya. Kepemilikannya bersifat komunal dan menjadi hak masyarakat setempat.
"Pemilik Indikasi Geografis nantinya adalah masyarakat Girilayu melalui Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Tulis Girilayu.
UNS hanya melakukan pendampingan dalam proses penyusunan dokumen hingga pendaftaran," jelasnya.
Saat ini, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 12 kelompok perajin batik di Girilayu, namun yang masih aktif sebanyak tujuh kelompok. Mereka nantinya menjadi pihak yang berhak menggunakan nama Batik Tulis Girilayu apabila sertifikat Indikasi Geografis telah diterbitkan.
Sementara itu, Gunawan, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan salah satu rezim kekayaan intelektual yang berfungsi sebagai tanda atau identitas suatu produk yang memiliki karakteristik khas berdasarkan daerah asalnya.
Menurut Gunawan, setelah Batik Tulis Girilayu memperoleh perlindungan Indikasi Geografis, penggunaan nama Batik Tulis Girilayu hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Tulis Girilayu dan menghasilkan batik sesuai karakteristik yang telah ditetapkan.
"Indikasi Geografis menjadi jaminan bahwa batik yang menggunakan nama Girilayu benar-benar berasal dari Girilayu, Karanganyar. Nama tersebut tidak boleh digunakan oleh pihak lain yang tidak memiliki hak," katanya.
Ia menyebutkan, hingga saat ini terdapat 72 produk Indikasi Geografis yang telah terdaftar di Indonesia. Sementara itu, Kabupaten Karanganyar memiliki sedikitnya 105 produk unggulan yang berpotensi memperoleh perlindungan serupa apabila mendapat dukungan dari pemerintah daerah.
- Share
-