Kesepuluh, Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum tidak bisa mendapat data mentah meski menyurati KPU dan menggugat di persidangan Komisi Informasi Pusat.
Sangat pantas Prabowo-Gibran tidak serius melakukan kampanye. Mereka cukup menyebar APK 02 sampai ke pelosok desa. Menebar Baliho, spanduk, poster 02 yang sangat banyak dan berkualitas tinggi tentu menghabiskan triliun rupiah. Tidak peduli kampanye mereka kosong pengunjung. Sebab, dijamin menang oleh Presiden, seperti ucapan Gibran "tenang pak prabowo, saya sudah di sini".
Dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif inilah yang perlu dibongkar oleh DPR lewat hak angket. Masyarakat luas menuntut agar penyelidikan ini bisa dilakukan secepat mungkin tanpa takut. Gak pake lama.
Menurut Todung Mulya Lubis paslon 02 telah melanggar UUD'45, UU No 51 MK, UU PEMILU dan Peraturan KPU. Dan juga melanggar UU HAM PBB" Sehingga harus dibatalkan karena cacat hukum. Karenanya harus didiskualifikasi atau dibatalkan sebab kepersertaan cacat hukum sejak awal dan ada campur tangan Presiden dan aparatusnya.