Jakarta, AktualNews -Hari ini, Kamis 18 Januari pagi PA 98 mendatangi Bawaslu RI untuk menuntut Bawaslu bertindak tegas terhadap pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan yang dilakukan secara sepihak.
Hal ini jelas merupakan tindakan yang tidak adil, mengingat videotron paslon lain tidak pernah dicekal.
Hal ini disampaikan oleh presidium Perhimpunan Aktivis 98, Ivan Panusunan di depan kantor Bawaslu RI hari ini 18 Januari 2024. Ivan menyebutkan bahwa tuntutan PA 98 kepada Bawaslu agar bertindak tegas terhadap kasus pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan sehingga rakyat masih percaya bahwa pemilu 2024 ini masih ada lembaga perangkat pemilu yang adil dalam menjalankan tugasnya.
"Kita tahu bahwa saat ini rakyat tengah dihantui oleh pemilu 2024 yang berjalan tidak adil, itu disebabkan karena gejala yang ada menunjukan ke arah sana" ujar Ivan.
BACA JUGA:Andai Suara Anies dan Ganjar Bisa Digabung Untuk Satu Putaran
Untuk itulah, tambah Ivan. PA 98 menunut Bawaslu untuk bergerak cepat dan bertindak tegas hingga rakyat mengetahui penyebab pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan.
"Meski kami menduga kuat ada intervensi Pemprov DKI yang menjalankan perintah penguasa di atas, namun secara formal Bawaslu yang memiliki wewenang untuk membuka secara terang benderang kasus pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan tersebut" tuntut Ivan.
BACA JUGA:Anies Baswedan: Rahmat Allah Bagi Bangsa Indonesia
Ivan juga menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk terlibat aktif dalam upaya menjaga pemilu 2024 berjalan dengan jujur dan adil.
"Gejala kecurangan pemilu 2024 akan berjalan curang semakin kuat, hanya kekuatan rakyat yang akan mampu menghadang zetiap kekuatan zhalim yang akan berlaku curang" seru Ivan.***