Kerugian Negara Korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih Capai Rp.5 Miliar
--
Pematangsiantar, AktualNews - Setelah berbulan-bulan melakukan audit fisik Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia (Telkom), auditor dari Universitas Sumatera Utara (USU) menyampaikan hasil laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Kepala Kejari Pematangsiantar, Jurist Precisely mengatakan, total kerugian negara pada kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah itu mencapai Rp5,8 miliar. Hal itu berdasarkan laporan hasil yang disampaikan kepada mereka.
“Tentu saja nilainya lebih besar dari sini (kasus penerbitan IMB), yaitu sebesar Rp5,8 miliar,” kata Jurist kepada wartawan, Jumat (23/8/24).
Untuk itu, Kejari Pematangsiantar tinggal selangkah lagi untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara tersebut. “Meski butuh proses, secepatnya akan kita umumkan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Putusan MK No 60 Tahun 2025, Saatnya PKS Kembali Pada Koalisi Umat Islam
Kasus ini bermula ketika Telkom menandatangani kontrak dengan PT GSD pada November 2017, sementara proses pembangunan gedung telah dikerjakan PT Tekken Pratama pada April 2017 melalui surat perjanjian nomor 151/HK.810//GSD-000/2017 tanggal 21 April 2017 dengan nilai sebesar Rp51,9 miliar.
Padahal, PT Tekken Pratama tidak memiliki spesialis mengerjakan proyek terbesar di Kota Pematangsiantar. Masalah lainnya datang ketika GSD menunjuk PT IKW sebagai pengawas pekerjaan setelah proyek dikerjakan berjalan dua bulan.
Namun, di tengah perjalanny IKW melakukan pengawasan hanya sampai proses pengerjaan 92,02 persen. Sisanya, GSD menunjuk perusahaan lain untuk melanjutkan pengawasan. Anehnya, meski tidak melakukan pekerjaan sampai tuntas, IKW meneken penyelesaian pengawasan yang menyatakan bahwa proyek itu sudah selesai 100 persen.***
Sumber: