DPRD Karanganyar Menginisiasi Perda Pencegahan Pernikahan Dini Atau Dibawah Umur
Foto: Bagus Selo, Ketua DPRD Karanganyar.--
Karanganyar, AktualNews - DPRD Karanganyar kembali menginisiasi perda’ kali ini perda tentang pencegahan pernikahan Dibawah umur/dini. Dewan prihatin dengan angka pernikahan dini di Karanganyar yang cukup tinggi, dibuktikan izin menikah dini yang dikeluarkan Pengadilan agama Karanganyar yang mencapai sekitar 1.600-an.
‘’Ini perlu dicegah, jangan samp[ai kebiasaan ini akan begitu mudah diperoleh dengan berbagai alasan. Sebab pernikahan dini ini ujung – ujungnya banyak terjadi KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), kematian ibu tinggi, kematian bayi tinggi, dan perceraian juga tinggi,’’ kata Ketua DPRD Bagus selo usai Foprum Grup Discussion dengan dinas terkait, Senin (18/3/2024).
Bagus menyampaikan, banyak masukan terkait rancangan pasal-pasal dalam raperda itu. Misalnya tidak secara tegas mengatur adanya sanksi untuk yang melanggar. Siapa yang memberi sanksi, siapa yang disanksi.
Dia mengatakan, soal sanksi memang sedikit krusial. Kalau sanksi diberikan kepada masyarakat jelas tidak mungkin. Paling sanksi diberikan untuk aparat pemerintah, bisa kades, Kantor Urusan agama (KUA) jika memalsukan data calon pengantin, atau nekat menikahkan pasangan dibawah umur.
Aturan menikah yang dikeluarkan pemerintah adalah usia 19 tahun untuk perempuan, dan itu dipandang dari segi kesehatan reproduksi sudah matang sehingga bisa membuahi, punya anak yang sehat.
Nah perda itu nanti memperkuat itu, sehingga dengan ada perda, maka anggaran yang dikeluhkan lembaga terkait untuk penyuluhan dan penekanan untuk itu pada orang tua, keluarga, sekolah dan lainnya dibilang terlalu kecil.
Dengan perda itu, nanti anggaran jelas ada dan sesuai program yang dilakukan, ada penguatan lembaga, evaluasi, sosialisasi dan lainnya. Termasuk menambah lagi Forum Anak dan jogo konco yang selama ini besar diharapkan perannya.
Dalam beberapa kasus, banyak kejadian anak lebih terbuka berbicara, berkisah, curhat dengan rekan sebayanya. Karena itulah peran jogo konco dan Forum Anak besar di situ. Sehingga lembaga nonformal itu harus diperkuat lagi perannya.
BACA JUGA:Polres Karanganyar Keluarkan Larangan Kegiatan Sahur On The Road
Izin menikah dini dikekuarkan hanya benar – benar darurat, misalnya hamil dulu karena kecelakaan. Tapi di balik itu penyuluhan, pemberian pelajaran di sekolah menyangkut kesehatan reproduksi, keutuhan keluarga sehingga orang tua bisa menjaga anak dari pergaulan bebas dan anak memiliki prinsip yang kuat, terus dilakukan.
Dengan begitu diharapkan KUA hanya akan menikahkan anak sesuai umur yang ditentukan, dan orang tua juga sadar menikahkan anak di usia dini itu beresiko tinggi pada kesehatan reproduksinya.***
Sumber: