Penasehat Hukum IH, Kecewa pencabutan LP di Polsek Teluknaga Belum Dikabulkan Meski Sudah Berdamai
Keluarga HI terlapor dan keluarga korban berdamai dan saling memaafkan--
Tangerang, AktualNews - Remaja berinisial IH asal Kosambi di tahan polisi di polsek Teluknaga, atas laporan dari pihak keluarga korban. Sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/B/17/SPKT/polsek Teluknaga/Polres Metro Tangerang Kota, tanggal 22 Januari 2024. Atas dugaan penganiyaan dan pengeroyokan terhadap korban yang berinisial RY, RB dan SY, kini sudah berdamai.
Pada tanggal 10 Februari 2024, pihak keluarga terlapor dan keluarga pelapor mengadakan musyawarah perdamaian dan pihak pelapor menyepakati untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat keterangan damai, yang isinya bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dan menuangkan perjanjian damai sebagai berikut :
1). Berjanji tidak akan mengulangi lagi perselisihan,
2). Berjanji tidak ada dendam diantara kedua belah pihak, dan
3). Sudah tidak ada tuntutan apapun dari para pihak serta mengganti kerugian yang timbul dari pihak korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Wafit, S.H. selaku Penasihat Hukum (IH) kepada Media ini, bahwa pihak pelapor telah berdamai dan tidak akan memperpanjang permasalahan, serta pihak pelapor berharap agar urusan ini cepat selesai. Karena menggangu aktivitas keluarga pelapor.
BACA JUGA:Suta Widhya: Orang Dungu Takut Lapar, Orang Korup Takut Berubah
“ya, kami sudah berdamai dengan terlapor dan telah sepakat tidak akan menuntut terlapor, karena sudah beri'tikad baik dan bertanggung jawab” kata Budiyono selaku keluarga si korban sekaligus yang melaporkan IH.
BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Polresta Bogor Kota
Pada saat pelapor ingin mencabut laporannya kepada pihak penyidik yang menangani kasus IH, pihaknya meminta untuk membuat surat pencabutan laporan polisi. Kemudian pihak pelapor segera membuat surat permohonan pencabutan laporan polisi.
“Waktu itu saya datang ke polsek Teluknaga, berniat untuk mencabut laporan polisi karena saya ingin permasalahan ini cepat selesai, namun pihak penyidik menyuruh untuk membuat surat permohonan pencabutan laporan polisi terlebih dahulu dan sudah saya buat, juga sudah saya berikan melalui kuasa hukumnya IH,” ungkap Budiyono.
Sumber: