Penasehat Hukum IH, Kecewa pencabutan LP di Polsek Teluknaga Belum Dikabulkan Meski Sudah Berdamai

Penasehat Hukum IH, Kecewa pencabutan LP di Polsek Teluknaga Belum Dikabulkan Meski Sudah Berdamai

Keluarga HI terlapor dan keluarga korban berdamai dan saling memaafkan--

 

Selain itu, Budiyono juga mengkonfirmasi kepada Abdul Wafir, S.H. selaku Penasihat Hukum (PH) terlapor yang berinisial IH tentang surat permohonan pencabutan laporan polisi yang dikirimkan ke Polsek Teluknaga.

 

“ Surat yang dimohonkan pelapor yang dititipkan ke saya, sudah diberikan ke bagian SPKT karena pada waktu itu penyidik sedang lepas piket tapi kata rekan saya yang menghubungi penyidik surat tersebut mengatakan bahwa surat keterangan pencabutan laporan polisi itu sudah diterima” kata Abdul Wafit.

BACA JUGA:Pengedar Pil Koplo Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Disisi lain, Abdul Wafit selaku Penasehat Hukum terlapor menyayangkan kepada pihak kepolisian yang sampai sekarang surat permohonan pencabutan laporan polisi belum dikabulkan atau diterima, malahan pihak kepolisian polsek teluknaga menambah perpanjangan penahan.

 

“saya sangat menyayangkan kepada pihak kepolisian polsek teluknaga surat dari pelapor yang dimana surat permohonan pencabutan laporan belum juga dikabulkan atau diterima, sedangkan pihak pelapor ingin secepatnya laporan itu diterima dan mengakhiri persoalan ini malahan polsek teluknaga melalui penyidiknya mengirimkan surat pemberitahuan perpanjangan tahanan” jelas Abdul Wafit, S.H.

 

Abdul wafit juga telah berkirim surat ke polres metro Tangerang kota untuk segera dilakukan gelar perkara dengan mengundang PH-nya terlapor juga meminta surat penangguhan yang diminta orangtuanya dikabulkan serta mengedepankan azas restorative justice.

 

“saya sudah berkirim surat ke polres untuk segera ditindak lanjuti namun setelah saya tanyakan kepada penyidik di polsek teluknaga belum ada respon dari polres Metro Kota Tangerang terhadap kasus ini, yah saya berharap segera digelar perkaranya, dan juga menghadirkan saya dalam gelar perkara nanti. Saya berharap agar mengedepankan restorative justice karena ini kan pihak pelapor dan terlapor sudah berdamai dan itupun surat penangguhan sudah dikirim ke polres oleh keluarga terlapor, berdasarkan arahan dari Kanit Reskrim Polsek Teluknaga,” tutup Abdul Wafit, S.H. Sabtu, 24 februari 2024.***

Sumber: