Baperpemda DPRD Pekalongan Kunjungi Karanganyar Imlementasi Perda No 10 Tahun 2022 Tentang KIP

Baperpemda DPRD Pekalongan Kunjungi Karanganyar Imlementasi Perda No 10 Tahun 2022 Tentang KIP

--

Karanganyar, AktualNews -  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperpemda) DPRD Kota Pekalongan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi Kabupaten Karanganyar.

Kunjungan kerja (Kunker) itu dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Daerah Perda Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperpemda) DPRD Kota Pekalongan diterima Kepala Dinas Kominfo Isnan Nur Azis dan jajaran serta bagian Hukum Setda Karanganyar di Podang 2 Sekretariat Daerah Karanganyar, Rabu (25/1) pagi.

Kepala Diskominfo Karanganyar Isnan Nur Azis menyambut baik kedatangan rombongan Baperpemda DPRD Kota Pekalongan. Pihaknya mengatakan kunjungan kerja (kerja) ini sebagai salah satu bentuk silaturahmi dan belajar bersama terkait Keterbukaan Informasi Publik.

"Terima kasih kunjungannya. Semoga ajang pertukaran atau hasil di Karanganyar dapat diimplementasikan di kota Pekalongan,"ujarnya.

BACA JUGA:Hari Jadi DPRD Karanganyar Ke-73 Bertajuk Gotong Royong Bersama Untuk Kemajuan dan Persatuan

Sementara itu Nusron selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan dari Fraksi PKB mengatakan maksud dan tujuan kunker ini adalah bersilaturahmi dan ingin memperoleh informasi maupun pengalaman mengenai KIP di Kabupaten Karanganyar.

"Semoga dapat membawa kebaikan dan keberkahan bagi kita semua," tuturnya.

Dikatakan Nusron bahwa implemetasi Perda ingin aman buat pemerintah, masyarakat padahal sebagaimana mestinya  aturan itu ada kode etik. Pihaknya ingin mengetahui implementasi sejauh mana dan koridor koridor yang digunakan karena memang ada yang di rahasiakan. 

BACA JUGA:PJ Bupati Membuka Muscab XI Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2024

Sementara itu Pejabat fungsional Pranata Ahli Muda Diskominfo Karanganyar Kristiana mengatakan  sumber Keterbukaan  Informasi  Publik disusun disesuaikan dengan kondisi terkini. Pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan bagian hukum Setda jika terdapat sengketa.

"Pengertian keterbukaan infornasi bukan berarti semua harus diberikan masyarakat karena harus ada maksud dan tujuannya. Kita juga membina desa desa agar dapat mengatasi jika ada LSM dan sengketa sengketa," terangnya.***

Sumber: