Dudi Sugandi ; Mantan PJS, Ds Pasanggrahan Solear Akan Blakblakan Terkait Pemanggilan Dirinya Oleh Kejari Tiga

Dudi Sugandi ; Mantan PJS, Ds Pasanggrahan Solear Akan Blakblakan Terkait Pemanggilan Dirinya Oleh Kejari Tiga

  Foto Dokumentasi : Dudi Sugandi "Mantan", PJs Ds Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang Solear, AktualNews-Dudi Sugandi, (Mantan PJS. Ds Pasanggrahan Solear, Tahun 2021), saat di wawancarai awak media online AktualNews.co.id, bersama dengan rekan dari media derapfakta.com, Selasa 05/04/2022, pukul 22:44 Wib, terkait pemanggilan dirinya oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari-red), Tigaraksa, Dudi Sugandi membenarkan hal tersebut, adapun pemanggilan dari kejari Tigaraksa, atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang terindikasi telah terjadi tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh oknum pada pemerintahan Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, dalam penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), tahun 2021, yang bersumber dari Dana Desa. Hal tersebut diakui oleh Dudi Sugandi, dirinya mendapatkan surat panggilan dari kejari Tigaraksa, sebagai warga negara Indonesia yang taat dengan hukum dirinya akan menghadiri undangan/pemanggilan dari kejari Tigaraksa, dan jika diperlukan Keterang dari saya (Dudi Sugandi-red), oleh pihak Kejari dan demi proses hukum dirinya akan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada kejari Tigaraksa, dan hal tersebut dimana dirinya saat menjabat sebagai Pejabat sementara (PJs), kepala Desa Pasanggrahan selama empat bulan, untuk mengisi kekosongan kepala Desa saat pesta demokrasi pemilihan Cakades di Desa Pasanggrahan, yang mana Madrais, (Kades Pasanggrahan-red), ikut kompetisi sebagai Cakdes Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, Terkait pemanggilan dirinya, (Dudi Sugandi), oleh kejari untuk saat ini dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh kepada awak media terkait pemanggilan tersebut, yang pasti ujar Dudi Sugandi, jika dirinya dimintai keterangan oleh penyidik kejari saya (Dudi Sugandi-red), akan membawa dokumen seperti apa yang tertulis/diminta di dalam surat panggilan kejari Tigaraksa, Dudi Sugandi juga mengatakan kepada awak media online AktualNews.co.id, selain dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), tahun anggaran 2021, sehingga adanya dugaan kerugian keuangan negara di Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, terkait pajak yang selama dirinya menjabat sebagai PJs di Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, dirinya sudah menyelesaikannya dengan pendaming Desa tingkat kecamatan Solear, besaran pajak Desa Pasanggrahan kurang lebih sebesar Rp. 96 jutaan, ujar Dudi Sugandi, di akhir wawancara dengan awak media online AktualNews.co.id[ Red/Akt-26/Har ]   AktualNews Foto Dokumentasi : Dudi Sugandi "Mantan", PJs Ds Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang,

Sumber: