Terkait Direksi PD PHJ Siantar Diduga Langgar Perda No 5 Tahun 2014 dan PP no 54 Tahun 2017 Tentang Perusahaan

Terkait Direksi PD PHJ Siantar Diduga Langgar Perda No 5 Tahun 2014 dan PP no 54 Tahun 2017 Tentang Perusahaan

Pematangsiantar, AktualNews - Salah seorang Direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya Pematangsiantar, Imran Simanjuntak diduga telah melanggar Perda No 5 tahun 2014 tentang pendirian pasar horas jaya dan Peraturan pemerintah no 54 tahun 2017 tentang perusahaan daerah. Pasalnya, Imran Simanjuntak salah satu Direksi PD Pasar horas jaya kota pematangsiantar disebut telah merangkap menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai PKB kota pematangsiantar. Padahal diketahui, untuk menduduki jabatan di perusahaan daerah telah diatur dalam perda no 5 tahu 2014 pada BAB VII Pasal 10 ayat 1 huruf (I) tentang pengangkatan direksi pasar horas jaya pematangsiantar yang berbunyi; (1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. sehat jasmani dan rohani; c. pendidikan minimal strata satu (S-1) d. keahlian; e. integritas; f. kepemimpinan; g. pengalaman; h. jujur; dan i. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Sementara dalam peraturan pemerintah no 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah. Dalam pragraf 5 Pasal 57 tentang pengangkatan direksi dijelaskan, Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: sehat jasmani dan rohani;memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;memahami manajemen perusahaan;memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;tidak sedang menjalani sanksi pidana; dantidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Untuk itu, dewan pengawas Walikota Pematangsiantar diminta agar bertindak tegas terhadap direksi Pasar horas jaya siantar yang telah melanggar aturan. Terkait Hal itu, Imran simanjuntak yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp,Selasa(29/3/2022), Imran Simanjuntak tetap memilih tidak menanggapi alias bungkam.(Red/Akt-35/Tim)   AktualNews

Sumber: