Ketum Mahasiswa Pancasila Kabupaten Bogor: Penundaan Pemilu Bukan Soal Waktu, Tapi Soal Konstitusi
Foto : Ahmad Asep Kurniawan, Ketum Mahasiswa Pancasila Kabupaten Bogor. Bogor, AktualNews - Pembicaraan khalayak tentang Penundaan Pemilu 2024 di berbagai media dan pandangan-pandangan yang muncul dari berbagai pihak menandakan bahwa berita merupakan hal yang perlu ditanggapi serius mengingat Penundaan Pemilu bukan soal waktu yang ditunda saja, namun juga tentang hal yang lebih besar dari itu, yakni UUD 1945 yang menjadi dasar konstitusi bangsa Indonesia," papar Ketua Umum Mahasiswa Pancasila Kabupaten Bogor, Ahmad Asep Kurniawan. Penundaan Pemilu ini didukung oleh tiga partai, yakni PKB, Golkar, dan PAN dengan total 187 kursi yang artinya hanya butuh dua partai lagi untuk kemudian penundaan in disahkan. Dalam Pasal 167 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 dikatakan bahwa Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali dan dalam Pasal 7 UUD 1945 dikatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Hal ini berarti bawa jika terjadi penudaan, maka jabatan presiden dan wakil presiden memiliki kekosongan. Karenanya, keadaan negara yang tidak memiliki pemimpin belum diatur dan dijelaskan bagaimana mengingat pemimpinnya sudah tidak lagi menjabat. Maka dari itu, mengamandemen UUD 1945 adalah jalan yang bisa ditempuh untuk kemudian Pemilu 2024 dapat ditunda. Pertanyaannya, apa urgensinya sehingga dipandang perlu mengamandemen konstitusi. Dan, tentu saja hal tersebut harus juga berdasarkan suara bangsa Indonesia. Jangan sampai Penundaan ini hanya sebagai sarana untuk kepentingan kelompok tertentu. Jika pun Penundaan ini diejawantahkan, maka seperti yang dikatakan oleh pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, bahwa logika penundaan pemilu datang dari negara yang tidak demokratis. Dengan kata lain perpanjangan masa jabatan pemimpin negara menjadi lebih panjang dan mendorong pemerintah yang otoriter. Kita adalah negara demokrasi dan kita harus kembali kepada konstitusi.(Red/Akt-23) AktualNews
Sumber: