Tekait 7 Pria Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Diciduk Polisi

Tekait 7 Pria Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Diciduk Polisi

Deli Serdang, Aktual News - Lebih setahun jadi diburon, seorang lagi tersangka rudapaksa terhadap korban anak dibawah umur hingga hamil diringkus Tekab unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Rabu (3/11/2021) sekira pukul 16.00 wib, di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deli Serdang. Namun tersangka adalah berinsial Ma (25) warga Desa Bandar Dolok Kecamatan Pagar Merbau merupakan tersangka ketiga dari 7 orang tersangka yang dilaporkan pihak korban. Ketika informasi diperoleh di Mapolresta Deli serdang Kamis 04 November 2021 tersangka diringkus berdasarkan pengaduan orang tua korban, Senin (27/7/2020) di Mapolresta Deli serdang. Dalam pengaduan itu, disebutkan orang tua korban curiga melihat perubahan bentuk tubuh korban yang berusia 15 tahun agak berbeda. Lalu setelah korban didesak mengaku perbuatan cabul itu dilakukan 7 orang pria secara bergantian di salah satu gubuk di Desa Bandar Dolok Kecamatan Pagarmerbau April 2020. Guna memastikan kecurigaan itu korban dibawa periksa medis dan dinyatakan korban sudah hamil. Dikutip Jumat (5/11/2021), Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH membenarkan telah mengamankan seorang lagi tersangka cabul yang sudah diburon setahun lebih. Saat dalam pemeriksaan tersangka MA mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sekali di salah satu gubuk di areal kebun sawit di Galang. Tapi menurutnya sebelumnya korban dibonceng 3 pria tersangka lainnya menuju gubuk itu. Setelah ditemui ketiga pria itu membujuk korban dan mengatakan bisa “dipakai”, selanjutnya meninggalkan dia dan korban. Lalu dua orang tersangka sebelumnya sudah diringkus berinisial MR (18) warga Kecamatan Galang, Sabtu (22/8/2020), dan AL (19) warga Kecamatan Pagarmerbau, Selasa (19/1/2021). Kedua tersangka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk pakam. Saat ini tersangka Ma menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 82 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sedang 4 tersangka yang lainnya hingga kini masih diburu petugas kepolisian.[Red/Akt-35/Ansary]   Aktual News

Sumber: