Putusan Pra-peradilan Tersangka SHB

Putusan Pra-peradilan Tersangka SHB

--

Jakarta, AktualNews -- KPK menyayangkan putusan pra-peradilan atas pemohon SHB Gubernur Kalimantan Selatan. Dimana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan Tersangka pada tahap penyidikan awal, dengan minimal telah menemukan dua alat bukti.

Penetapan Tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam UU Nomor 19 tahun 2019 jo UU Nomor 30 tahun 2002 Pasal 44, bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugasnya adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai Tersangka.

Di lain sisi, pada KUHAP, penetapan Tersangka dilakukan pada tahap Penyidikan.

BACA JUGA:KPK Gugah Taruna Akpol jadi Kader Penegak Hukum Berintegritas

Namun perlu kita pahami juga, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialist. Sehingga, sepatutnya, Hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialist KPK tersebut.

Namun demikian, KPK tetap menghormati setiap putusan Majelis Hakim.

KPK akan segera mempelajari risalah putusan ini untuk mempertimbangkan Langkah-langkah selanjutnya.***

Sumber: