Berbuat Pidana Asusila Oknum Guru SMA Dikaranganyar DPRD Provinsi Komisi C Prihatin dan Mengutuknya

Berbuat Pidana Asusila Oknum Guru SMA Dikaranganyar DPRD Provinsi Komisi C Prihatin dan Mengutuknya

--

Karanganyar,AktualNews – Kasus tindak pidana asusila yang melibatkan seorang oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Karanganyar terhadap siswinya sendiri menuai kecaman keras dari kalangan legislatif.

Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Asrar, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras perbuatan bejat yang dilakukan oleh oknum pendidik tersebut. Menurutnya, tindakan ini telah mencoreng wajah dunia pendidikan di Jawa Tengah.

"Saya selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah mengutuk keras tindakan tidak bermoral ini. Guru seharusnya menjadi sosok yang 'digugu dan ditiru', menjadi pelindung bagi murid-muridnya di sekolah, bukan justru menjadi predator yang merusak masa depan anak didik," tegas Asrar. 

BACA JUGA:Sat Lantas Polres Karanganyar Tanggap Tangani Laka Lantas Beruntun di Kebakkramat

Berdasarkan informasi yang beredar, oknum guru tersebut diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menanggapi hal itu, Asrar meminta agar sanksi yang diberikan tidak main-main. Ia mendesak agar proses hukum pidana terus berjalan tanpa pandang bulu untuk memberikan efek jera.

"Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Proses pidana harus berjalan sesuai aturan yang berlaku karena perbuatannya sudah dilakukan berulang kali," ujarnya.

Lebih lanjut, legislator Partai Demokrat ini secara spesifik merekomendasikan sanksi administrasi terberat bagi oknum tersebut. Ia meminta dinas terkait untuk segera mengambil langkah tegas terkait status kepegawaian pelaku.

"Karena status yang bersangkutan adalah PPPK, saya merekomendasikan agar yang bersangkutan segera diproses untuk dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Negara tidak boleh memfasilitasi oknum yang merusak moral generasi muda," tambah Asrar. 

BACA JUGA:Polres Karanganyar Pastikan Keamanan Menu Santap di SPPG YKB Lewat Pemeriksaan Food Safety Pagi Hari

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah pihak kepolisian mengungkap bahwa oknum guru tersebut tega menyetubuhi muridnya sendiri sebanyak 10 kali dalam kurun waktu 6 bulan. Asrar pun berharap kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh tenaga pendidik dan meminta Dinas Pendidikan untuk memperketat pengawasan di lingkungan sekolah agar kasus serupa tidak terulang kembali. 

Sebagai informasi, kasus oknum guru ini terkuak setelah korban melaporkan ke Polresta Solo. Jauh sebelum kasus ini meledak, oknum guru telah dipindah tugaskan di sebuah sekolah di Grobogan. ***

Share
Berita Lainnya