Anak Disabilitas Rungu Wicara Jadi Korban Kejahatan Seksual Peksos Dinas Sosial Jawa Barat

Anak Disabilitas Rungu Wicara Jadi Korban Kejahatan Seksual Peksos Dinas Sosial Jawa Barat

Arist Merdekasirait   Jakarta, Aktual News- Komnas Anak : Kejahatan Seksual yang diduga dilakukan S seorang pekerja sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Barat terhadap seorang anak perempuan disabilitas rungu wicara berusia 15 tahun adalah merupakan perbuatan biadab dan keji karena dilakukan oleh seorang pekerja sosial yang sesungguhnya berkewajiban dan patut memberikan perlindungan bagi anak yang berkebutuhan khusus. Atas perbuatan bejat dan menghina martabat anak ini, dan memanfaatkan ketidakberdayaan korban, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, mendesak Kepala Dinas Sosial Jawa Barat segera memberhentilan dari pekerjaannya sebagai pekerja sosial dengan tidak terhormat dan segera pula menyerahkan S kepada Polres Cimahi untuk dimintai pertanggungjawaban hukum terhadap perbuatannya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait di kantornya Komnas Perlindungan Anak dibilangan Pasar Rebo Jakarta Timur, Rabu 19/06 merespon laporan detik.com. Kasus ini bermula saat korban mendapat kesempatan mengikuti pelatihan keterampilan yang dilaksanakan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Dinas Sosial Jawa Barat korban. Selama mengikuti pelatihan, korban menginap ditempat pelatihan yang disiapkan Dinsos Jawa Barat. Disanalah peristiwa kejahatan seksual terhadap anak disabilitas Rungu wicara ini terjadi dan dilakukan secara terus menerus. Menurut keterangan ibu korban AY, korban mendapat bujuk rayu, tipu muslihat dan pemaksaan untuk terjadinya kejahatan seksual. Mengingat kejahatan seksual yang dilakukan S terhadap anak disabilitas Rungu Wicara telah memenuhi unsur yang diatur dalam ketentuan pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, maka S dapat diancam dengan hukuman 15 tahun pidana penjara dan ayau denda 100 juta rupiah, tambah Arist. Atas peristiwa ini, Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Niko Adi Putra membenarkan adanya laporan oknum Peksos cabuli bocah disabilitas. "Betul kami baru menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak disabilitas," "Sekarang kasusnya dalam penyelidikan," ujarnya kepada media. ",Saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi," Kami telah berikan surat pengantar untuk visum dirumah sakit. Penyidik juga telah mulai memanggil para pihak untuk dimintai keterangan, namun penyidik belum menetapkan status hukum terhadap terduga. " "Belum ada penetapan tetapi penyidikan berjalan kata Niko kepada media," Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Jawa Barat Dodo Suhendar mengaku baru mendapatkan informasi soal kasus dugaan pencabulan ini, dan rencananya terduga pelaku dipanggil untuk klarifikasi dan dimintai keterangan, kata Dodo saat dikonfirmasi media. Terkait proses lanjutan oknum berinisial S tersebut akan mengkonsultasikan hal tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk proses selanjutnya.[ Red/Akt-01 ] Aktual News

Sumber: