Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Labura

Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Labura

Medan,Aktual News -Saat Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhan batu dalam tempo 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhan Batu Utara (Labura). Namun dalam pengungkapan itu Tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial AN (30) karyawan swasta di kediamannya. Tapi tersangka ditangkap karena melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ Desa Sidomulyo Kabupaten Labuhan Batu,"ucap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10/2021). Lalu dikatakannya kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis 14 Oktober 2021 yang lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban. "Ketika berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan,'' bilangnya. Namun seteah puas melampiaskan nafsu bejatnya, Tatan mengungkapkan pelaku pun meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban. Karena permintaan itu tidak dituruti, pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan. "Setelah membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban dan Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban," ucapnya. Tatan menambahkan, Tim Buser Labuhan Batu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Gerak cepat dilakukan dalam tempo 24 jam, pelaku ditangkap di Desa Sidomulyo. "Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan," sebutnya. Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang. "Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Tatan.[ Red/Akt-35/Ansary ]   Aktual News

Sumber: