Sidang Perdana Tiga Oknum Polisi Nakal

Sidang Perdana Tiga Oknum Polisi Nakal

Foto : ketiga terdakwa sedang menjalani sidang Surabaya, Aktual News - Oknum polisi nakal yang diketahui menggelar pesta narkotika jenis sabu jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/9/2021). Tiga oknum polisi itu ditangkap pada Kamis (29/4/2021) lalu di kamar hotel 1702 Midtown Residence Jalan Ngagel, dini hari. Mereka adalah, Iptu EJ, Aipda AP dan Brigpol SDD. Mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu dengan memakai baju putih, terdakwa menjalani sidang virtual di Sat Tahti Polda Jawa Timur. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Johanes Hehamoy dengan jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur, Rakhmad Hari Basuki. Dalam sidang pertama, JPU membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut. Barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa diambil dari para TO atau target operasi yang melarikan diri,” dakwa JPU, Rakhmad Hari Basuki, Kamis (16/9/2021). Sebagian dibawa oleh terdakwa (EJ) dan sebagian disimpan di laci meja kerjanya di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” tambah Rakhmad Hari. Sementara, Budi Sampoerno, kuasa hukum dari tiga terdakwa oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkotika, tidak mengajukan eksepsi. Budi secara tegas bakal membuktikan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak sepenuhnya benar. “Kami akan buktikan, bahwa fakta itu tidak benar di sidang pembuktian nanti,” jelas Budi. Budi juga menyebut, banyak kejanggalan yang membuat tiga terdakwa oknum anggota polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (saat ditangkap) itu hingga berakhir di jeruji besi. Kita tidak bilang soal pakai narkobanya. Tetapi ini kan organisasi, dan klien kami adalah anggota. Ada atasannya,” tegas Budi. Budi juga menambahkan jika seluruh barang bukti yang disebutkan dalam dakwaan itu ditimpakan kepada salah satu kliennya, EJ. Sedangkan EJ adalah Kanit dan barang bukti dari TOnya berinisial AB di Rungkut. Sementara memang disimpan di kantornya. Itu berkas acara serah terima barang bukti awalnya ada. Akan tetapi pada waktu dikeler ke kantornya, berkas itu hilang. “Bahkan yang ngetik itu juga tidak mengakui bahwa dia yang membuat serah terima barang buktinya,” tutup Budi."[Red/Akt-21/Redho]   Aktual News

Sumber: