Proyek Aguan di PIK 2 Memakan Korban: Seorang Bocah Tewas Terlindas Truk Pengangkut Material Tanah Timbun
--
Oleh: Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik
Jakarta, AktualNews-Pada hari Kamis, 7 November 2024, protes terhadap proyek oligarki properti PIK 2 di Provinsi Banten tidak hanya datang dari sejumlah tokoh nasional di Jakarta, tetapi juga dari masyarakat di lokasi proyek di Kabupaten Tangerang.
Penulis bersama sejumlah tokoh seperti Letjen TNI (Purn) Fachrur Razi, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Letnan Jenderal TNI (Mar) (Purn) Suharto, Edy Mulyadi, Marwan Batubara, Eka Jaya (Ormas Pejabat), Bunda Merry (Lampung), Rizal Fadillah (Bandung), Syafril Sofyan, Refly Harun, Roy Suryo, Yusuf Blegur, dan lainnya, mengadakan diskusi dengan kesimpulan meminta pemerintah untuk mencabut status PSN proyek PIK 2. Ternyata, pada hari yang sama (Kamis, 7/11) sekitar pukul 08.30, terjadi musibah yang memilukan di daerah Jl. Salembaran Kecamatan Teluknaga (depan Komplek Puri).
BACA JUGA:Korban Terlindas Truk Tanah di Kosambi Selamat, Biaya Operasi Seluruhnya Ditanggung Pemkab Tangerang
Seorang anak perempuan SD berusia 13 tahun meninggal akibat terlindas truk pengangkut material tanah untuk proyek PIK 2. Sontak, warga marah dan melakukan tindakan pengrusakan terhadap sejumlah truk dan alat mixer (molen) proyek PIK 2.
Warga sekitar proyek sudah lama menahan amarah karena dirugikan oleh proyek PIK 2. Truk pengangkut material tanah untuk menimbun proyek melakukan aktivitas pengangkutan tanah secara terus menerus selama 24 jam. Padahal, merujuk ketentuan Pasal 3 Perbup Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, jam operasional truk semestinya hanya boleh beroperasi dari pukul 22.00 WIB (jam 10 malam) sampai jam 05.00 WIB (pagi). Akibatnya, masyarakat dirugikan oleh aktivitas proyek PIK 2 yang menimbulkan polusi, kerusakan jalan, kemacetan, dan kecelakaan akibat hilir mudiknya truk pengangkut tanah untuk proyek PIK 2.
Aktivitas truk yang tidak patuh jam operasional ini jelas melanggar hukum dan hanya melayani kerakusan proyek PIK 2. Tidak ada motif lain yang menyebabkan truk beroperasi 24 jam selain untuk mengejar progres pembangunan PIK 2. Motifnya hanya untuk tujuan keuntungan proyeknya Aguan, dengan mengabaikan hak masyarakat bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.
Proyek PIK 2 milik Aguan ini jelas telah memakan korban bocah. Ini adalah dasar yang kuat bagi pemerintah untuk segera membatalkan status PSN PIK 2, bahkan mengkaji ulang perizinan proyek agar tidak semakin merugikan masyarakat.
Pihak PIK 2 hanya peduli pada target pencapaian pembangunan agar mereka bisa segera menjual tanah kavling siap bangun dan properti yang mereka bangun. Di kepala mereka, hanya ada cuan dan cuan. Tak peduli, ekspansi proyek mereka merenggut nyawa rakyat.
Wajar saja rakyat marah. Selain telah merampas kedaulatan tanah rakyat, proyek PIK 2 juga merampas hak-hak publik rakyat hingga merampas nyawa rakyat. Kerakusan PIK 2 ini harus segera dihentikan.
Proyek ini bukan saja merugikan negara, melainkan juga merugikan rakyat. Negara dirugikan dari potensi pendapatan pajak yang mengempis karena nilai tanah yang dibuat murah melalui ganti rugi semaunya. Negara dirugikan karena kendali negara hilang di area kawasan komersial tersebut. Kawasan ini telah menjadi negara dalam negara.
BACA JUGA:Tokoh Pendidikan Teluknaga: Hentikan Truk Tanah Pencabut Nyawa!
Sumber: