Kapolda Maluku Dihimbau Segera Tindaklanjuti Kasus Korupsi Uang Makan PNS Di Buru

Kapolda Maluku Dihimbau Segera Tindaklanjuti Kasus Korupsi Uang Makan PNS Di Buru

Drs. H. Zawawi Suat

Maluku,AKtual News-Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menghimbau Kapolda Maluku Irjen Pol Drs Roby Lumewa memerintahkan Direktur Reskrim Khusus supaya segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi uang makan ASN/PNS dan SPPD-Fiktif di Kabupaten Buru yang sejak bulan Agustus 2018 telah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan Sekda Drs Ahmad Assagaff bersama Bendahara Rutin La Joni Ali sebagai tersangka. Tindaklanjut kasus ini menjadi penting mengingat langkah hukum jajaran Ditreskrim Khusus Polda Maluku yang diawali penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen ini dilakukan beberapa hari saja menjelang pilgub 2018 lalu jangan sampai malah menimbulkan penilaian minor seakan-akan di balik itu malah terdapat tendensi politik belaka. Apalagi penetapan tersangka sudah jelang 1 (satu) tahun, bila dibiarkan berlarut-larut lebih lama lagi tidak mustahil akan memicu tafsir-tafsir liar yang mungkin bisa merusak citra dan wibawa polri.

Himbauan ini dikemukakan Ketua KAKI, Drs H Zawawi Suat, yang juga Ketua Lembaga Kajian Keuangan Nasional (LKKN) disela-sela pembicaraannya dengan media ini sehari pasca lebaran idulfitri di Jakarta, Kamis (6/6) lalu. Diakui, walau pun sebelum ini dirinya jarang kembali ke Maluku berhubung rutinitasnya sebagai seorang PNS Pemprov DKI Jakarta, namun setelah mengakhiri masa pengabdiannya dia banyak mengikuti sepak-terjang elite-elite birokrasi beserta kasus-kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di sana, yang merupakan daerah asalnya. Kasus dugaan korupsi Uang-Makan ASN dan SPPD-Fiktif di lingkungan Pem-Kab Buru ini diakuinya sebagai salah satu dari antara kasus-kasus dugaan korupsi yang diikutinya secara intens.

Menurut penuturan Zawawi, kasus ini berawal ketika sejumlah aparat Ditreskrimsus Polda Maluku di bawah pimpinan Oce Latuheru turun ke Namlea hari Selasa 23 Mei 2018 dan melakukan penggeledahan di ruang kerja Bendahara Rutin La Joni Ali dengan menyita sejumlah dokumen bukti-bukti surat. Awal penggeledahan itu sempat menimbulkan heboh dan pro-kontra antara lain karena asal-muasalnya tidak diketahui khalayak dan dilaksanakan hanya selang beberapa hari saja dari hari pemungutan-suara pilgub Maluku yang jatuh pada tgl 27 Juni 2018. Tak heran, katanya, peristiwa ini sempat pula memicu timbulnya tafsir tendensius seakan-akan di balik momentum ini terselip rekayasa untuk mengganjal langkah Bupati Buru Ramly Umasugi terkait dukungannya selaku Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Buru kepada petahana Ir Said Assagaff yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku.

Diakui, pada awalnya dirinya juga malah sempat ikut-ikutan mengritik peristiwa penggeledahan ini, karena memang dicurigai semata-mata berhubungan dengan agenda pilgub. Namun setelah dirinya mencoba menghimpun informasi yang lebih runtun akhirnya difahami memang terdapat bukti cukup dan tidak ada alasan untuk dicurigai sebagai suatu rekayasa. Terutama setelah dirinya mengikuti berita salah satu media mainstream di Kota Ambon edisi 15 Agustus 2018 yang mengungkapkan keterangan tentang peristiwa ini langsung dari Direktur Reskrim Khusus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan. Berita itu antara lain memuat penggalan keterangan Kombes Nainggolan dibubuhi tanda-kutip (“-“) yang menurut dia berarti keterangan langsungnya secara oral, dengan bunyi : Kedua pelaku sudah kami tahan setelah melalui proses pemeriksaan dan penetapan tersangka “. Keterangannya ini, kata Zawawi, masih lebih ditegaskannya lagi pada penggalan berikutnya yang juga dibubuhi tanda kutip (“-“), berbunyi : Penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspose penanganan perkara oleh penyidik. Ia jadi tersangka setelah kami menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan dan dari keterangan saksi yang diperoleh. Bahkan dalam berita itu Nainggolan mengatakan esoknya nanti akan dilanjutkan dengan memeriksa Bupati Ramly bersama isterinya.

Rangkaian keterangan Direktur Reskrim Khusus Polda Maluku ini membuat dirinya lebih yakin atas kasus dugaan korupsi ini, apalagi telah dilakukan penetapan tersangka diiringi penahanan, menurut dia tentu saja didasarkan bukti permulaan cukup disertai pula dengan alasan subyektif yang konkrit. Zawawi akhirnya berbalik memberikan pernyataan dukungan terhadap langkah-langkah hukum Ditreskrimsus Polda Maluku saat itu, bahkan diiringi dorongan agar penyidik berwenang tidak usah ragu mengambil langkah hukum apa saja yang dipandang perlu sepanjang tidak bertentangan dengan norma hukum acara yang berlaku, bahkan tidak perlu merasa terbebani oleh pengaruh apa pun yang datang dari pihak mana saja, entah berupa tekanan kekuasaan atau wewenang berdasarkan sesuatu jabatan atau pun sesuatu iming-iming tertentu.

Namun setelah mengikuti perkembangan penanganan kasus ini dari waktu ke waktu sejak saat itu hingga sekarang sudah sekian lama hingga jelang setahun laksana mengendap tak menentu di ruang Ditreskrimsus di Mangga-Dua Ambon, sementara media-media lokal di Kota Ambon juga terkesan sudah jenuh sehingga nyaris tidak ada lagi yang diberitakan. Padahal penetapan tersangka sudah jelang setahun, tentu akan menimbulkan syak-wasangka dikalangan khalayak lebih-lebih para aktivis anti korupsi, apalagi sekian banyak Saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik niscaya sudah cukup. Selain itu, kata dia, berhubung ke-2 tersangka tidak lagi ditahan malah kembali menduduki jabatan seperti biasa, mestinya patut dikhawatirkan jangan-jangan keduanya mengulangi kembali perbuatannya atau bisa juga merusak atau menghilangkan sesuatu alat-bukti.

Itulah sebabnya dia merasa tergerak mendorong Direktur Reskrim Khusus Polda Maluku melalui Kapolda Irjen Lumowa agar bergegas menyegerakan proses hukum kasus ini biar tahap penyidikan dapat segera diakhiri dengan menyerahkan tersangka bersama berkas perkara dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Selanjutnya diharapkan, setelah berakhirnya tahap II dengan penyerahan tersangka bersama Berkas Perkara dan Barang-Bukti dari kasus ini Jaksa Penuntut Umum juga bergegas melimpahkannya untuk diperiksa dan diadili oleh Hakim Pengadilan Tipikor Ambon biarlah segera ada kepastian hukum.[ Red/Akt-13 ]  

Munir Achmad Aktual News

Sumber: