Oknum ASN Lontarkan Ujaran Kebencian dan Ancam Wartawan, Setwil FPII Maluku Mengecam Keras
Maluku Utara, Aktual News- Terjadi lagi ancaman terhadap wartawan berdasarkan berita yang di tulis oleh wartawan Media Purna Polri (MPP) bernama Rais di Kabupaten Taliabu Provinsi Maluku Utara dengan tautan berita di http://mediapurnapolri.net/2019/05/27/pemda-taliabu-diduga-melakukan-penyerobotan-lahan-warga/. Karna menulis berita tersebut Rais mendapat sebuah Ancaman oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Hatu Sainyakit yang berinisial HS serta berlokasi di kabupate Taliabu, yang menyampaikan ungkapan kebencian dan ancaman melalui chat Inbox Messenger dengan kata-kata : “Binatang kamu ini, jangan kamu main" dengan saya e. Urusan lahan di bobong itu saya dengan keluarga, kanapa kamu ungkit di media, tau diri sadiki, kalau mencari itu yang halal aja, jangan bukan kasi bakalai saya dengan keluarga, saya tidajk takut kamu. Coba ngana jelaskan dan saya, berapa orang taliabu pux lahan yg kena lokasi penimbunan, dan ada bukti apa d dlm lahan itu. Terus kenapa kamu kasi masuk nama saya dalam media," jelas Hatu. Lanjut catting messenger HS, "Kalau Ngana tau lahan itu, tahun berapa saya ukur lahan itu untuk lokasi pemerintahan, dan tahun berapa pemerintah bukan jalan di situ. Kamu tunggu saya balik, kamu yang kuat atau saya yang kuat. Saya orang begitu, kalau saya salah biar anak bayi saya takut, tapi kalau saya benar biar dia tinggi sampai di langit saya tidak takut. Sampai kapan sudah kasi naik di media itu, masalah tetap panjang, kamu paham itu, Apa lagi ada nama saya di dalam tidak sudah terlanjur orang banyak baca dan lihat, Nanti ngana tax pemilik lahan yang suruh ngana kasi naik berita di lokasi penimbunan (pemerintahan). Tanaman apa yang ada di dalam drg pux lahan, atau surat yang drg pegang untuk dasar pemerintah bisa bayar kepada masyarakat yang pux lahan d lokasi itu," Akhir chating oknum ASN tanpa diganti sepatah katapun. Menyikapi ancaman tersebut, Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Maluku Utara, Junaedi Abdul Rasyid, ST mengecam keras perbuatan dari oknum Hatu Sainyakit yang tidak paham kode etik jurnalistik dan gagal paham terhadap UUD Per No. 40 Thn. 1999. " MPP yang merupakan Media dan Anggota FPII yang tergabung di Setwil Maluku Utara, maka FPII yang merupakan wadah Media dan Wartawan akan menindaklanjuti dan segera memproses ke ranah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap Ujaran HS perihal pengancaman kepada wartawan salah satu media online yaitu media Purna Polri, " ujarnya, dalam release yang ditulis ke Sekretariat Nasional di Jakarta, Senin (28/05/19) Hal senada juga disampaikan oleh Noven Saputera Pimpinan Umum Media Purna Polri yang mengecam keras terhadap Ujaran HS perihal pengancaman kepada wartawan media Purna Polri di Inbox Messenger miliknya. "Tidak seharusnya seorang ASN melontarkan kata yang tidak baik seperti itu, dimana etika dalam berbicara sebagai figur contoh bagi rakyat, sedangkan awak media kami ada dilokasi dan mengangkat berita berdasarkan bukti dilapangan dengan narasumber pemilik lahan "Aco", jika ada suatu yang dianggap salah silahkan Klarifikasi dan berikan bukti yang otentik." Ujar Noven. Perihal ini Rais awak media kami di Taliabu sudah ke melaporkan ke Polsek Taliabu Barat, Saat di komunikasikan oleh Kanit Polsek terkait perihal pengancaman, namun HS mengaku sedang berada di luar daerah. Saya meminta kepada Instansi kepolisian sebagai penegak hukum untuk menindaklanjuti saudara HS terkait permasalahan pengancaman melalui media elektronik inbox messenger ini dimana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 29 Jo.Pasal 45B UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik sebagaimana di ubah dengan UU nomor 19 Tahun 2016". tegas Noven. [ Red/Akt-01 ] Aktual News Sumber : Setwil Malut
Sumber: