Penahanan Umasugi Dkk Dalam Kasus Korupsi WFC Namlea Harus Segera Disusul Mantan Kadis PU
Drs M. Zawawi Suat bersama Ir Fadel Muhammad beberapa waktu lalu.
Maluku,Aktual News- Susul penangkapan dan penahanan ke-4 tersangka kasus korupsi proyek Water Front City (WFC) Namlea di Kabupaten Buru Maluku, Sjahran Umasugi Dkk, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Triyono Haryanto diminta memerintahkan penyidiknya segera menetapkan mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Buru, Puji Wahono, sebagai tersangka dan selanjutnya ikut ditahan bersama-sama. Sebab terbukti ada kerugian keuangan negara malah sampai lebih Rp 6 Milyar gara-gara pekerjaan fisik proyek belum selesai akan tetapi dananya sudah buru-buru dicairkan berdasarkan laporan penyelesaian fisik seakan-akan sudah selesai 100%, bilamana hanya SJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditahan sementara Puji Wahono selaku Kepala Dinas PU yang menjabat saat itu dikecualikan, tentu tidak tepat. Demikian dikemukakan Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Drs. M. Zawawi Suat, tokoh masyarakat Maluku di Jakarta yang juga pensiunan ASN/PNS Pemprov DKI kepada media ini, Sabtu (11/5).
Umasugi adalah tersangka terakhir yang ditangkap dan ditahan hari Rabu 8/5 lalu, setelah sebelumnya Jaksa lebih dahulu telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ke-3 orang tersangka lainnya, yaitu : Sri Julianti (SJ)dan Muhammad Ridwan Pattilouw (MRP) pada hari Senin (29/4), kemudian disusul Muhammad Duwila (MD) esok harinya Selasa (30/4). Proyek bernilai lebih Rp 10 Milyar ini dibiayai dana APBN dari Kementerian PUPR tahun 2015 dan tahun 2016 yang diturunkan melalui Dinas PU Kabupaten Buru saat dipimpin Puji Wahono. Walau pun berstatus sebagai anggota DPRD namun SU mau juga menggarap proyek ini menggunakan dokumen perusahaan PT Aigo Media Pratama milik Jafar Lessy yang berkedudukan di Masohi Maluku Tengah dengan memberikan kuasa kepada MD orang kepercayaan SU selaku Kuasa Direksi. Fatalnya, dalam hal penyelesaian fisik pekerjaan proyek belum selesai namun dananya sudah buru-buru dicairkan 100% sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang menurut hasil audit BPK RI mencapai lebih Rp 6 Milyar.
Dikatakan, kasus ini mulai bergulir dan digarap aparat Kejaksaan Tinggi Maluku di Jln Sultan Hairun Ambon sejak tahun 2016 ketika instansi ini masih dipimpin Yan. P. Marinka, yang baru dimutasikan sebagai Kajati Sulawesi Selatan di Makassar tgl 22 Pebruari 2017 dan sekarang menjabat Jaksa Agung Muda bidang Intelejen (Jamintel) pada Kejaksaan Agung RI di Jln Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan. Sampai datang pada penggantinya Manumpak Pane, baru pada hari Senin 4 Desember 2017 Umasugi Dkk ditetapkan sebagai tersangka bersama ke-3 orang lainnya, yaitu SJ selaku Penjabat pembuat Komitmen pada Dinas PU Kabupaten Buru, MRP Konsultan Pengawas Proyek dan MD selaku Kuasa Direksi.
Dengan status sebagai anggota DPRD sekaligus adik kandung Bupati Ramly itu, urai Zawawi, SU sangat berpotensi mengulangi kembali perbuatannya atau bisa juga merusak atau menghilangkan alat bukti antara lain dengan mempengaruhi Saksi-saksi agar memberikan keterangan yang tidak merugikan dirinya, oleh karena itu tak lama setelah penetapannya sebagai “tersangka” berbagai kalangan mendesak agar dia segera ditahan. Desakan itu datang bertubi-tubi tidak kecuali para mahasiswa asal Buru yang sempat datang melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Kejati Maluku namun selama itu pula segala macam tuntutan khalayak tak digubris. Akhirnya, baru pada akhir April 2019 hingga awal Mei 2019 ini tersangka SU Dkk digiring ke ruang tahanan Rutan Kls IIA Ambon di Waiheru, kecuali hanya JS ditahan yang di Lapas Ambon di Nania.
Tetapi terkait penahanan SU Dkk, kata Ketua Lembaga Kajian Keuangan Nasional (LKKN) ini lagi, tentu tidak cukup bila Puji Wahono yang saat itu menjabat Kepala Dinas PU tidak ikut ditahan. Sebab sebagai Kepala Dinas, menurut Zawawi yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Kependidikan Seluruh Indonesia (FSPKSI) ini, dia adalah pejabat yang secara normatif paling bertanggungjawab terhadap pelaksanaan fisik pekerjaan proyek ini di daerah, bukan JS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mustahil, tandasnya, dokumen penyelesaian pekerjaan yang menjadi rujukan pencairan dana sampai dokumen pencairan dananya ditandatangani sendiri oleh JS selaku PPK. Kalau hanya tersangka JS yang ditahan sementara Puji Wahono dibiarkan bebas, apa pun alasannya tentu tidak dapat dibenarkan, sebab hal itu hanya akan menampilkan kesan diskriminasi dalam penerapan hukum. Kajati Triyono, tambah Zawawi, harus memerintahkan penyidik berwenang agar segera menetapkan Puji Wahono sebagai tersangka, selanjutnya ikut ditangkap dan ditahan. Intinya, jika Puji Wahono yang saat itu menjabat Kepala Dinas tidak ikut dijadikan tersangka dan ditahan, mungkin lebih tepat JS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilepaskan atau dibebaskan oleh pihak Kejaksaan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan diskriminatif dalam penerapan hukum terkait tindak pidana korupsi, yang endingnya malah merusak kredibilitas korps adhyaksa di Maluku, tukasnya mengakhiri pembicaraan. [ Red/Akt-13 ]
Sumber: