Pengembang Properti Yang Tidak Menyediakan Lahan Pemakaman Dalam Membangun Perumahan Dapat Dikenakan Sanksi Ad

Pengembang Properti Yang Tidak Menyediakan Lahan Pemakaman Dalam Membangun Perumahan Dapat Dikenakan Sanksi Ad

Jakarta, Aktual News-Berdasarkan Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman (“PP 9/1987”) adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa.(definisi Pemakaman Umum) Penyediaan lahan pemakaman umum juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah (“Permendag 9/2009”). Berdasarkan Pasal 7 jo. Pasal 4 Permendag 9/2009, perumahan dan permukiman dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas. Yang dimaksud dengan perumahan dan pemukiman adalah perumahan tidak bersusun: dan rumah susun. Berdasarkan pasal 9 Permendag 9 tahun 2009 yang termasuk sarana perumahan dan pemukiman sebagai berikut : 1. sarana perniagaan/perbelanjaan; 2. sarana pelayanan umum dan pemerintahan; 3. sarana pendidikan; 4. sarana kesehatan; 5. sarana peribadatan; 6. sarana rekreasi dan olah raga; 7. sarana pemakaman; 8. sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan 9. sarana parkir. Pada dasarnya, ketersediaan sarana perumahan tersebut merupakan kewajiban penyelenggara pembangunan perumahan dan pemukiman. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU 1/2011”). Dalam Pasal 19 UU 1/2011 dinyatakan bahwa penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. [7/3 21.32] Rosis Aditya: Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU 1/2011, penyelenggaraan perumahan meliputi: a. perencanaan perumahan; b. pembangunan perumahan; c. pemanfaatan perumahan; dan d. pengendalian perumahan. Perumahan yang dimaksud mencakup rumah atau perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum (Pasal 20 ayat [2] UU 1/2011). Hal ini juga ditegaskan kembali dalam Pasal 32 ayat (1) UU 1/2011, yang mengatakan bahwa pembangunan perumahan meliputi: a. pembangunan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan/atau b. peningkatan kualitas perumahan. Sebagaimanan telah dijelaskan di atas bahwa pemakaman merupakan sarana perumahan dan pemukiman, maka pihak yang membangun perumahan tersebut wajib menyediakan sarana pemakaman. Kewajiban adanya sarana ini juga diperlihatkan dalam Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 42 ayat (2) UU 1/2011 yang mengatakan bahwa rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun yang masih dalam tahap proses pembangunan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli. Perjanjian pendahuluan jual beli dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas: a. status pemilikan tanah; b. hal yang diperjanjikan; c. kepemilikan izin mendirikan bangunan induk; d. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan e. keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (dua puluh persen ). Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pemakaman sebagai salah satu sarana perumahan dan pemukiman, merupakan suatu kewajiban yang seharusnya diperjanjikan juga oleh pembangun. Dalam Pasal 134 UU 1/2011, dikatakan bahwa setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan. Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen mengandung suatu ketentuan yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang untuk memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa. Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah). Selain itu, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dalam hal terdapatnya kerugian akibat tindakan dari pelaku usaha, maka Anda selaku konsumen dapat mengajukan gugatan kepada pengembang melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. [ Red/Akt-27 ]   Riswanto, SH, MH, PIA Pengacara Publik dari YLBHK Citra Keadilan Indonesia  

Sumber: