Astaga!!! Begal Payudara Kembali Marak di Surabaya

Astaga!!! Begal Payudara Kembali Marak di Surabaya

Surabaya, Aktual News - Gerak cepat unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap begal payudara membuahkan hasil setelah korban yang melapor. Korban berisinisial NR melapor jika pada, Minggu 10 januari 2021 lalu, menjadi korban begal itu saat olahraga sepeda angin di Jalan Raya Kloter 2 Perumahan Citraland Surabaya. Begitu ada laporan korban dan gerak cepat anggota PPA, Kamis 13 Januari 2021 pukul 18.00 WIB, unit  PPA mengungkap pelaku pencabulan dengan kekerasan bermodus memegang payudara atau biasa disebut begal payudara itu. Pelaku yang dibekuk itu bernama, Deky Prasetyo Priyadi (29) warga Surabaya. Dia dibekuk atas dasar laporan, LP / B / 30 /  I / Res.1.4. / 2021 /Jatim/Restabes Sby Tanggal 13 Januari 2021. “Korban melapor ke polisi dengan memberi keterangan serta ciri-ciri pelakunya. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan diketahui identitas pelaku tersebut hingga dilakukan penangkapan,” sebut Iptu Fauzy Pratama, Kanit Ppa Satreskrim, Sabtu (16/1/2021). Kejadian begal ini berawal saat korban pada, Minggu 10 Januari 2021 jam 06.00 WIB, berolahraga sepedaan. Sedangkan tersangka lebih dulu hunting atau keliling mencari sasaran seorang perempuan yang sedang bersepeda pagi. “Saat berada di Jalan Raya Kloter perumahan Citraland, tersangka melihat ada seorang perempuan yang sedang bersepeda seorang diri,” tambah Kanit Fauzy. Saat itu juga, dari arah belakang tersangka memegang payudara korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kirinya, setelah melakukan perbuatannya tersangka kabur dengan menaikan laju kendaraannya. Ketika diamankan dan menjalani penyidikan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku baru sekali ini beraksi, tapi petugas tak begitu saja percaya mengingat kasus serupa marak di Surabaya Barat. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, helm dan jaket yang digunakan saat melakukan aksi. Pelakunya kini mendekam dalam penjara karena melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP. [Red/Akt-21] Redho Aktual News

Sumber: