Kuasa Hukum Bidan Erni: Ada Yang Mengambil Kesempatan Dalam Perkara Bidan Erni
Tigaraksa ,Aktual News-Roynal Pasaribu Kuasa hukum bidan Erni Senin 14/12/2020,13:54 Wib kepada awak media Aktual News,mengatakan karena menjalankan pekerjaannya waktu itu datang ke klinik sudah keadaan darurat bersama keluarganya jadi pertolongan langsung dilakukan, pendataan entah bagaimana yang penting melakukan penyelamatan dulu pada saat itu, setelah selesai melakukan pertolongan persalinan, ini kan tidak ada datang suami yang mengantarkan cuma ada keluarga perempuan-perempuan kalau ga salah tutur kuasa hukum bidan Erni. Karena si ibu ini dalam kondisi lemah yang menyelesaikan administrasi segala macam yang mengantar keluarga " mengakunya-red" atau bukan keluarga kita ga tahu, kalau kita ga nanya ujar kuasa hukum bidan Erni...berdasarkan keterangan bidan Erni bahwa keluarga yang mentanda tanganinya, kemudian pertanyaan bagian administrasinya itu ini ya seperti itu kata kuasa hukum bidan erni sehingga, mungkin terbentuklah suatu Akta, bukan kita yang mengarang - ngarang disitu berdasarkan informasi yang diberi oleh keluarga siapa ibunya sianu...ini pihak kita tinggal menuliskan saja. Makanya ini kita tidak tahu dalam prosesnya, karena terakhir kita mendapatkan. mereka datang kekantor kita keadaan seperti ini...sudah berlalu ada pertemuan dengan camat segala macam,andaikan sejak awal kami menangani perkara ini kita akan minta konsultasi dulu kita minta,ini yang menjadi permasalahan apa dulu apakah betul yang namanya ibu Rohmah yang mengaku sebagai orang tua asli yang keberatan atau apa.masalahnya sebagai apakah kita itu diminta surat keterangan lahir sama siibu Rohmah, apakah kita tidak diberikan saat diminta ya kan, apakah itu permasalahannya apakah ada karena ada kesalahan penamaan penyebutan nama segala macam. Masih menurut kuasa hukum bidan Erni,kan bisa tinggal digantikan,diperbaiki, dikoreksi kan begitu aja sebenanya, nah ini kok sampai kemana-mana saya juga ga tahu pasti yang ini ada orang yang mengambil kesempatan,disini awak media Aktual News menanyakan ke kuasa hukum bidan Erni konotasi kemana-mana yang dimaksud itu seperti apa dan kepada siapa. Artinya begini ujar kuasa hukum bidan Erni, inikan permasalahan yang kecilah...artinya begini kita harus kontruksikan dulu permasalahannya apa. Apakah pihak keluarga keberatan karena tidak kita berikan surat atau kita berikan tapi tidak sesuai data indentitas anak kan begitu,apakah itu permasalahannya kalau hanya sekedar itu kan klinik berhak menerbitkan, perbaikannya.ini bertolak belakang saat awak media Aktual News pernah konfirmasi kepada bidan erni mengenai apakah ibu rohmah pernah melahirkan di kliniknya, ibu bidan Erni mengatakan kepada awak media Aktual News bahwa ibu rohmah tidak pernah melahirkan di kliniknya dan itu sesuai di buku daftar hadir atau bersalin nama ibu rohmah pada tanggal 16 mei 2020 tidak ada melahirkan di kliniknya. Masih menurut kuasa hukum bidan Erni, apa kepentingan bidan melakuan perubahan-perubahan terhadap itu, apa kepentingannya, semua yang tertulis itu berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak keluarga yang mengantarkan si ibu yang sudah mau melahirkan ini, pertolongan difokuskan kepada si ibu dulu masalah pendataan segala macam itu berdasarkan informasi yang didapat pihak klinik dan keluarga, jika ada kesalahan informasi bukan karena dibikin klinik tapi informasi dari pihak keluarga yang salah jadi begitu intinya ujar kuasa hukum bidan Erni. Kalau ini nantinya berkembang ada kemudian koreksi segala macam basisnya disitu menurut kuasa hukum bidan Erni. Masih menurut kuasa hukum bidan Erni, Karena ada kesalahan informasi atau data yang diberikan oleh keluarga.dari hasil wawancara dengan Roynal Pasaribu kuasa hukum bidan Erni. Kuat dugaan kasus pemalsuan surat keterangan kelahiran serta ada dugaan unsur pengambilan anak secara paksa berdasarkan keterangan ibu rohmah yang mana beliau telah mengorbankan nyawa untuk demi melahirkan darah dagingnya, setelah melahirkan dirinya tidak pernah diperlihatkan bayinya yang telah dilahirkan seperti apa bahkan si bayi setelah lahir pun tidak diberi kesempatan untuk disusui atau merasakan Air Susu Ibu( ASI ) tapi dalam hal ini diduga kuasa hukum bidan erni telah menganggap kasus ini hal yang kecil atau biasa, yang menjadi pertanyaan besar di kasus ini jelas dan sesuai fakta ada unsur Perbuatan Melawan Hukumnya ( PMH ) [ Red/Akt-26/Har ] Aktual News
Sumber: