Kejari dan KPU Medan Lakukan Penandatanganan Kerja Sama
Medan, Aktualnews,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan KPU Medan secara resmi melaksanakan kerjasama yang ditandai dengan penandatangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik di Kantor KPU Kota Medan, Kamis (22/10/20). Turut hadir dan mendampingi perjanjian kerjasama tersebut, Kasi Perdata dan TUN M Ilham, Kasi Intelijen Bondan Subrata, serta sejumlah Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Medan Nirwan. Dalam sambutannya, Kajari Medan menyatakan, Kejari Medan melalui Jaksa Pengacara Negara siap membantu menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh KPU sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020. Selain itu, Kajari juga berpesan agar penyelenggaran Pilkada Tahun 2020 dapat dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan. “Pilkada 2020 khususnya di Kota Medan harus suskes diselenggarakan secara tertib, dan kondusif tentu juga dengan penerapan protokol kesehatan dalam menghadapi Covid-19.” ucapnya dalam sambutannya. Hal ini sesuai dengan surat Jaksa Agung Nomor: B-320/A/SKJA/09/2020 tanggal 10 September 2020 tentang: optimalisasi penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020, yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyelenggaran pemilu dan seluruh pihak agar melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 sampai dengan selesai, dengan memperhatikan dan mengikuti protokot kesehatan. Lanjutnya lagi, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah setempat. (Red/Akt-35/Ansari) Aktual News
Sumber: