Agar Tak Jadi Bola Liar, KPK Perlu Jelaskan Peran Keliobas Dalam Kasus Gratifikasi YP

Agar Tak Jadi Bola Liar, KPK Perlu Jelaskan Peran Keliobas Dalam Kasus Gratifikasi YP

Hamid Manitu, S.Sos   Ambon, Aktual News-Pemeriksaan terhadap Yaya Purnomo (YP) salah seorang Kepala Seksi di Kementerian Keuangan RI bersama beberapa orang lainnya yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada malam hari Jumat 4/5 di Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta Timur akhirnya mengungkapkan dalam pusaran kasus korupsi dan gratifikasi itu terlibat sebuah jaringan luas. Disebut ada elite parpol termasuk salah seorang Pimpinan Parpol dan ada juga elite eksekutif di daerah meliputi beberapa Kepala Daerah antara lain Bupati Seram Bagian Timur di Maluku, Abdul Mukti Keliobas. Konon selain terkait gratifikasi dalam Proyek Sollar-Cell tahun 2017 yang dimark-up atau digelembungkan naik dari Rp 7 Milyar menjadi Rp 11 Milyar, juga dalam Usulan Proyek RAPBN-P tahun 2018. Menanggapi kabar keterlibatan Keliobas, Ketua DKD Komite Nasional Penyelamat Asset Negara (Kom-Nas PAN) Kota Ambon, Hamid Manitu, S.Sos, mendesak Pimpinan KPK agar memberikan penjelasan detil dan transparan kepada publik tentang perannya biar tidak menjadi bola liar. Sebagian orang, kata dia, bisa keburu memberikan penilaian negatif atau berburuk-sangka gara-gara disebut KPK terkait dugaan tersebut, padahal keterkaitannya mungkin hanya ketemuan dengan tersangka atau sempat kenalan lantas telpon-telponan tanpa tahu apa-apa mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada YP. Apalagi pada tahun-tahun politik sekarang dengan peran Keliobas sebagai Pimpinan salah satu Partai Politik di daerah, bisa saja rival-rivalnya dari partai politik lain-lain menggoreng informasi ini kemudian ditaburi ke khalayak sebagai salah satu isu utama untuk menggerogoti simpati publik. Alumni Suskapin-Menwa ini mengaku mengetahui kabar keterlibatan Keliobas dalam pusaran kasus korupsi dan gratifikasi itu melalui berita media online antara lain Koran Sindo edisi 15 Agustus 2018 yang  memberitakan keterangan Juru Bicara KPK, Febrydiasyah. Berita itu, kata dia, berjudul “KPK Duga 2 Kepala Daerah Terlibat“, dan ada penggalan isinya yang memuat keterangan Febry dibubuhi tanda kutip, berbunyi : “Saksi Abdul Mukti juga terkait dugaan tersebut”. Dia mengaku sempat kaget, karena menurut pengamatannya Keliobas sejak dahulu tidak kelihatan memiliki potensi dapat melakukan korupsi atau gratifikasi. Hanya dia enggan menampilkan bantahan terhadap berita-berita ini, karena umumnya Penyidik KPK sampai turun melakukan OTT sangat terukur dan tidak asal-asalan. Namun menurut dia, dari rangkaian pemeriksaan KPK sejak bulan Agustus 2018 tentu Penyidik sudah mendapat gambaran cukup kira-kira dalam kasus YP yang dahulu disebut dugaan itu keterkaitan Keliobas sampai sejauh mana. Dalam pada itu, di Kota Ambon sebagian orang menafsirkan berita ini seolah-olah sudah benar Keliobas terlibat. Begitulah lazimnya, kata dia lagi, karena banyak orang tak faham azas praduga tak bersalah bahwa orang harus dianggap tak bersalah sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Akibat pemahaman terbatas, maka ketika seseorang dipanggil menghadap aparat penegak hukum entah polisi atau jaksa, apalagi KPK, orang itu sudah buru-buru dipandang seakan-akan benar-benar bersalah melakukan apa yang disangkakan, apalagi sebelumnya sudah dikatakan orang itu terkait. Konstruksi sosial masyarakat dengan cara pandang seperti ini, tukasnya lagi, apalagi dalam tahun-tahun politik seperti sekarang semua partai politik sedang bersaing ketat mengais simpati publik, bila isu semacam ini dibiarkan begitu saja menggelinding hanya dengan label diduga ikut terlibat tanpa diiringi penjelasan cukup setidak-tidaknya tentang apa indikasinya, niscaya bisa merugikan  Keliobas mau pun Partai Golkar di Kabupaten Seram Bagian Timur. Oleh karena itu, mengakhiri pembicaraan dia mendesak Pimpinan KPK memberikan penjelasan secara terbuka dan detil kepada publik sejauh mana dugaan keterlibatan Keliobas dan apa-apa saja indikasinya. Bila benar dia terkait dengan ke-2 kasus Proyek Sollar-Cell dan Proyek RAPBN-P tahun 2018 seperti sinyalemen yang beredar, maka dua-d uanya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak berseliweran menjadi semacam bola-liar yang menggelinding kesana-kemari padahal arahnya tak jelas.[ Red/Akt-10]   Munir Achmad Aktual News

Sumber: