Minta Kepastian Hukum, Ormas Gempar dan DPC Projo Simeulue Jumpa Kapolda Aceh.
Aceh, Aktual News- Akibat berbagai persoalan hukum yang dianggap tak berpenghujung dan terkesan lamban di Kabupaten Simeulue, hari ini Ormas Gerakan Masyarakat Pengawal Amanah Rakyat (GEMPAR) dan Projokowi (PROJO) menghadap Kapolda Aceh. Dalam pertemuan yang berlangsung singkat tersebut Zulhamzah Ketua Ormas Gempar dan Yusuf Daud Ketua Projo Simeulue menyampaikan beberapa hal terkait penegakan hukum terhaadap berbagai masalah di Simeulue, Ujar Zulhamzah dan Yusuf Daud di Banda Aceh (28/8). Lebih lanjut Zulhamzah menjelaskan bahwa dalam pertemuan mereka secara khusus menyampaikan permohonan agar segera ada penetapan tersangka dan juga ada kepastian hukum. Adapun kasus-kasus yang dimaksud adalah dugaan pelanggaran asusila yang melibatkan oknum pejabat, dugaan kasus tindak pidana korupsi yang juga diduga melibatkan oknum pejabat elit dan PNS di Daerah, sebut Zulhamzah. "Bahkan hari ini kami juga sudah memasukan laporan baru yaitu dugaan korupsi 12.8 Milyar, menurut kami dalam hal kasus-kasus di Simeulue yang selalu kami suarakan sangat erat kaitannya dengan Bupati Simeulue Erli Hasim, karena itu kami menyampaikan masalah ini langsung kepada Bapak Kapolda Aceh. Sementara ketua Projokowi (Projo) DPC Simeulue Yusuf Daud mengatakan langkah yang dilakukan ini adalah hanya upaya diplomasi agar Bapak Kapolda Tahu, kerena ini kan Kapolda Baru, katanya. Nah untuk selanjutnya kami juga akan segera ke Jakarta untuk menyampaikan persoalan-persoalan di Simeulue saat ini, karena kalau masalah-masalah yang melibatkan pejabat tidak segera diselesaikan, maka saya khawatir ini dapat berpengaruh kepada masyarakat Simeulue, Masyarakat bisa dirugikan, tegas Yusuf. Ketika ditanya lebih lanjut apa tanggapan Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada,M Phil, dengan singkat Yusuf mengatakan Alhmdulillah Bapak Kapolda menyambut baik dan berjanji akan segera menyelesaikan semua proses hukum yang ada dan akan menindak pelakunya tanpa kecuali. "Soal proses hukum, kita berharap dapat segera terselesaikan dan dapat ditetapkan tersangkanya, tutup Yusuf.[Red/Akt-25/HS]. Aktual News.
Sumber: