Wartawan Aktual News Konfirmasi ke Kantor Ombudsman RI Banten Terkait Penyaluran BLT-DD Pasanggrahan Solear
Banten, Aktual News-Terkait dugaan penyaluran BLT-DD Desa Pasanggrahan Solear yang dipotong oleh oknum perangkat desa Pasanggrahan walau pada akhirnya dikembalikan kepada pihak penerima manfaat. Selain adanya pemotongan sebesar lima puluh ribu rupiah ( Rp 50.000,-)secara sepihak oleh oknum perangkat Desa Pasanggrahan kejadian tersebut tidak berhenti dipemotongan bantuan langsung tunai Dana Desa saja ada hak penerima bantuan langsung tunai yang di alihkan secara sepihak oleh oknum perangkat desa Pasanggrahan hal ini pun menjadi viral dan di beritakan diberbagai media online dan media cetak sekabupaten Tangerang. Bahkan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pernah merespon masalah bantuan langsung tunai Dana Desa yang tengah viral dan pihak dinas terkait akan melakukan sidak ke kantor desa Pasanggrahan Solear, namun sangat disayangkan selang satu hari rencana sidak kekantor desa Pasanggrahan dibatalkan sepihak oleh dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten Tangerang. Dibatalkannya sidak ke kantor desa Pasanggrahan dikarenakan pihak Pemerintah Desa (PemDes) Kabupaten Tangerang telah menerima laporan dari Kades Pasanggrahan Via WhatsApp (WA) tanpa melakuan penelusuran fakta di lapangan terlebih dahulu. Artinya kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang cukup via WhatsApp semua beres. Maka dari itu wartawan Aktual News tanggal 19-08-2029 menyambangi Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten untuk konfirmasi terkait mekanisme pelaporan dugaan korupsi Dana Desa. Pihak Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten mengatakan pada dasarnya setiap masyarakat atau warga negara dapat membuat pelaporan dugaan korupsi Dana Desa, artinya masyarakat desa juga berhak mengetahui setiap penyerapan anggaran Dana Desa sebab anggaran desa pada dasarnya dari hasil pajak masyarakat itu sendiri maka dari itu masyarakat juga berhak mendapatkan informasi anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana yang layak di desanya. Lebih lanjut pihak Ombudsman perwakilan provinsi Banten sangat mengapresiasi laporan masyarakat yang penting laporan tersebut sesuai fakta dan lengkap. [Red Akt-26] Haryanto Aktual News
Sumber: