Desak Proses Hukum Kasus Tipikor di Simeulue “PROJO, Ormas GEMPAR dan LSM Akan ke Mabes Polri”

Desak Proses Hukum Kasus Tipikor di Simeulue “PROJO, Ormas GEMPAR dan LSM Akan ke Mabes Polri”

  Simeulue, Aktual News-  Berdasarkan pemberitaan yang ada alhamdulillah pihak penegak hukum dalam hal ini Polda dan Kejati Aceh sudah memproses kasus-kasus Korupsi di Simeulue yang kabarnya turut didampingi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-RI itu sangat diapresiasi oleh masyarakat Simeulue, hal itu dianggap sebagai bukti berjalannya penegakan hukum yang sesuai harapan. Hal tersebut dikatakan Ketua Projokowi (PROJO) Kabupaten Simeulue Yusuf Daud dan Zulhamzah sebagai Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Pengawal Amanah Rakyat (GEMPAR) Kabupaten Simeulue di Sinabang (21/8). Ketua Projo Yusuf Daud menilai langkah penegak hukum kita sejauh ini kita apresiasi khususnya terhadap dugaan tindak pidana korporasi (Tipikor) di Simeulue karena sudah dinanti-nanti oleh masyarakat kebenaran dan status hukumnya, ujar Yusuf. Hal senada juga diungkapkan Ketua Ormas Gempar Simeulue Zulhamzah, akan tetapi kami Ormas Gempar Kabupaten Simeulue tidak akan berhenti dan puas dengan hanya informasi-informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, sebab hingga hari ini belum ada pemberitaan yang resmi siapa tersangkanya oleh Polda Aceh, kata Zulhamzah. Untuk itu kami beberapa Ormas dan LSM di Simeulue dan Provinsi Aceh akan segera menyurati Polda dan Kejati Aceh untuk Audiensi guna mendesak pihak terkait agar status hukum dugaan Tipikor di Simeulue ini segera kita dapatkan status Hukumnya. "Kita akan segera menghadap Polda dan Kejati Aceh dan apabila belum ada titik terang maka kami akan ke Mabes Polri karena persoalan di Simeulue kami anggap terkesan rumit dan tertutup" sebut Zulhamzah. Hingga hari ini ada beberapa kasus di Simeulue yang sudah kita suarakan dan kita laporkan seperti kasus dugaan Video Amoral, Kasus 9.6 M serta kasus 12.8 M yang informasinya saat ini sudah dilakukan penarikan keuangan 95% berdasarkan SP2D keuangan. Sebagaimana diketahui untuk kasusu 12.8 M tersebut sudah sempat di RDP-kan oleh DPRK Simeulue dan alasan Dinas terkait kegiatan disebut "salah ketik" karena tidak sesuai dengan lokasi rencana. Maka dalam hal ini Pihak kami dari Ormas dan LSM seperti GMBI, LPK dan lainnya baik di Simeulue dan Provinsi sudah sepakat akan melakukan langkah-langkah itu, yaitu mendatangi Polda, Kejati dan Mabes Polri di Jakarta. Lebih lanjut kata Zulhamzah didampingi Yusuf Daud, apabila langkah ini tidak berhasil maka kami akan menempuh jalan lain yaitu dengan berunjuk rasa menghimpun semua kekuatan masarakat untuk turun kejalan, jelasnya. Dengan ungkapan penuh kekecewaan kedua tokoh ormas tersebut merasa kasus ini sudah hampir dua tahun berjalan termasuk kasus video mesum kalau tidak terbukti mereka juga akan mengambil langkah untuk melaporkan oknum penyebar video tersebut. Bukan hanya itu saja tetapi kemungkinan akan melaporkan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRK) Simeulue karna sudah membuat putusan pemakzulan Bupati melalui paripurnanya namun kemudian menyetujui pula pencabutan perkara di Pengadilan Tatau Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang dilakukan oknum ketua DPRK Simeulue Irwan Suhaemi dengan menggunakan surat bodong. tutup Zulhamzah, [Red/Akt-25/HS]. Aktual News.

Sumber: