Kapolres Ambon Diminta Segera Usut Kades Yang Berikan Hak Atas Tanah Negara Di Karanjang
Hamid Manitu, S.Sos Ambon, Aktual News-Dari beberapa tanah Eigendom atau bekas hak-barat di Kota Ambon yang telah dilikwidasi atau dihapus dan dialihkan statusnya menjadi tanah negara pada saat berlakunya UU No. 1 tahun 1958 antara lain persil ex Eigendom No. 1029. Menurut data pada Kantor Pertanahan Kota Ambon, persil ex EV No. 1029 ini luasnya 943.420m2atau 94,34Ha dahulu tercatat atas nama Syech Ali Bin Muhammad Bin Ahmad Alzagladi alias Ali Alzagladiterletak di pesisir pantai dari Kota Jawa ke Desa Wayame dan selanjutnya naik ke perbukitan sampai ke Dusun Karanjang. Berdasarkan ketentuan UU No. 1 tahun 1958 yang pelaksanaannya diatur dengan PP No. 18 tahun 1958, maka penghapusan atau likwidasi tanah ex EV 1029 ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Agraria No. 207/Ka tgl 1 Agustus 1959. Selanjutnya sebagai ganti-rugi kepada Ali Alzagladi selaku Bekas-Pemilik diberikan sebagian tanah itu dengan status Hak-Milik seluas 141.513m2 atau 14,15 Ha yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Agraria No. 35/Ka/ 1963 tgl 11 September 1963. Ditilik berdasarkan sistem administrasi pertanahan pada zaman Hindia Belanda yang dikenal tertib dan apik, maka tentu di atas tanah ini tidak ada lagi sesuatu hak adat baik hak-dati atau tanah-Dati milikperorangan atau pun hak-hak petuanan milik Negeri atau Desa. Hal ini malah sudah menjadi norma hukum, sebagaimana tertuang dalam beberapa yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI. Antara lain yurisprudensi No. 3783 K/Pdt/1987 tgl 19 Juni 1989 yang berbunyi : “tanah-tanah negara yang di-atasnya melekat tanah-tanah Eropa misalnya : tanah Erpfacht, Opstal, Eigendom, dan lain-lain tidak mungkin lagi akan melekat hak-hak lain misalnya hak tanah adat“, dan juga yurisprudensi No. 3738 K/Pdt/1987 tgl 14 Pebruari 1990bahwa : “di atas tanah negara bekas eigendom partikulir tidak dimungkinkan adanya hak-hak adat“. Ini berarti, setiap pemberian atau penerbitan hak sebidang tanah dari sesuatu tanah negara bekas Eigendom seperti halnya persil ex EV No. 1029 ini oleh barang siapa saja dengan dalil tanah-dati atau pun tanah-negeri tidak dapat dibenarkan menurut hukum, kecuali oleh Kakanwil Kementerian Agraria/BPN atau Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon atas nama negara sesuai kewenangannya menurut aturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi dari Hamid Manitu, S.Sos Ketua DKD Kom-Nas PAN Kota Ambon diperoleh kabar berbeda. Menurut tokoh pemuda Manipa di Kota Ambon ini, saat La Yapi, seorang ahli-waris Bekas-Penggarap persil ex EV 1029 di Dusun Karanjang dan warga lainnya mau mengajukan permohonan Hak Milik pada Kantor Pertanahan Kota Ambon sudah buru-buru dicegah beberapa orang dari Desa Wayame yang mengaku tanah itu bagian Dusun Dati milik mereka. Tak lama setelah itu susul lagi kabar ada pencegahan dari ahli-waris almarhum Ali Alzagladi Bekas Pemilik eigendom padahal sudah sejak lama ada sebuah Peta-Situasi dari Kantor Agraria Ambon yang memperlihatkan bidang tanah ini berada di luar bagian tanah 14,15 Ha yang ditetapkan sebagai Ganti-Rugi. Setelah hambatan-hambatan ini berhasil ditepis melalui koordinasi Kuasa Hukum La Yapi Dkk dengan pihak Kantor Pertanahan Kota Ambon dan petugas-petugas diturunkan untuk melakukan observasi, terungkap lagi ada seseorang mengaku telah mendapat hak atas sebagian tanah itu dari Kepala Desa namun tidak ditunjukan bukti surat itu seperti apa isinya dan dari Kepala Desa yang mana. Akibatnya, proses pengukuran dalam rangka sertifikasi bagi La Yapi Dkk yang semula diharapkan bisa selesai akhir 2018 lalu menjadi terhambat sampai sekarang. Dari Jakarta, Kuasa Hukum La Yapi Dkk, Mohammad Taufiq, menyesalkan terjadinya penundaan pengukuran dan proses sertifikasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon. Melalui telepon selulernya saat dihubungi hari Rabu (19/12) lalu Taufiq mengatakan, mestinya proses pengukuran sampai sertifikasi tetap dilanjutkan saja mengikuti ketentuan normatifnya sampai kliennya bisa memperoleh sertifikat hak milik. Sebab dia yakin Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon tahu hukumnya, bahwa tanah negara ex Eigendom sebagai Obyek Landreform diprioritaskan bagi Bekas-Penggarap dengan hak-milik asal saja tak lebih 1 Ha. Kalau benar ada sesuatu Surat Keterangan Kepala Desa pada seseorang, akan tetapi isinya memuat pemberian hak tentu tidak memiliki kekuatan hukum sehingga patut dikesampingkan. Andaikata isinya hanya menerangkan penguasaan orang itu atas tanah negara ex EV 1029 sebagai ahliwaris seseorang Bekas-Penggarap pun, patut pula dikesampingkan bila luasnya lebih 1 Ha atau didalamnya terdapat Bekas Garapan orang lain yang mengakibatkan bagian hak Bekas-Penggarap atau ahliwarisnya menjadi kurang dari 1 Ha. Hanya menurut dia, rupa-rupanya ada alasan cukup bagi Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon sehingga prosesi pengukuran akhirnya ditunda. Oleh karena itu, tambah Taufiq, karena pihaknya masih belum sempat ke Ambon, maka kliennya La Yapi Dkk sudah diarahkan segera datang memasukan laporan-pengaduan kepada Kapolres P. Ambon & P.P. Lease di Perigi-Lima Ambon. Sebab dikhwatirkan, dibalik surat keterangan Kepala Desa itu ada praktek jual-beli tanah negara oleh orang yang tidak berwenang. Terkait arahannya bagi La Yapi Dkk untuk mengajukan laporan-pengaduan, Taufiq tak lupa menitipkan harapannya, bila sudah diajukan, seyogianya segera diproses hukum oleh pihak kepolisian berwenang agar hak perdata kliennya atas tanah Bekas-Garapan orang tuanya bisa segera pulih dan masing-masing orang bisa secepatnya memperoleh sertifikat hak milik atas tanah.[ Red/Akt-10] Munir Achmad Aktual News
Sumber: