Supri Klaim Ada Lahannya di PSR Muaradua, Polda Riau Diminta Usut Tuntas

Supri Klaim Ada Lahannya di PSR Muaradua, Polda Riau Diminta Usut Tuntas

Bengkalis, Aktual News- Penghulu Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Supri menurunkan alat berat di lokasi lahan untuk pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) peremajaan sawit rakyat di Desa Muaradua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Alat berat ini langsung dipergunakan Kades Supri dan beberapa orang yang mengaku warga Subgai untuk menggali parit besar di lahan yang sudah disiapkan untuk mewujudkan Program Strategis Nasional (PSN) peremajaan sawit rakyat (PSR) yang dicanangkan Presiden Jokowidodo. Lahan seharusnya diperuntukkan untuk PSR yang sebelumnya sudah di land clearing, kondisinya sudah berantakan. Karena, alat berat tersebut. Kepala Desa Muaradua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Eko Riyono menyayangkan tindakan yang dilakukan Kades Sungai Tengah, Supri. Eko menyebutkan, seharusnya saat pertemuan beberapawaktulalu sudah diminta surat asli yang memang diakui warganya dan Kades Supri sebagai pemilik lahan. Namun lanjutnya, saat pertemuan tidak menunjukkan surat asli atau bukti kepemilikan lahan yang di klaim. Menurut Ketua Kelompok Tani Raih Kemenangan, Idris, peremajaan sawit rakyat masuk program strategis nasional. Petani disini sangat bersyukur dan berterimakasih pada Presiden. Namun lanjutnya, di lapangan terhambat karena Penghulu Kampung Sungai Tengah Supri melakukan tindakan memasukkan alat berat. Bukan hanya itu, lahan yang sudah di land clearing sekarang kondisinya sudah dibuat parit oleh Supri dan warganya yang mengaku pemilik lahan. Merujuk informasi dari BPDP-KS, jelasnya, dari tahun 2019 dilakukan persiapan guna terlaksananya kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit sesuai dengan tata kelola yang baik, dalam program ini dilakukan beberapa tahap verifikasi persyaratan. " Kalau tidak salah saya dilakukan secara berjenjang mulai dari kelompok tani, Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota, Dinas Provinsi Riau, dan Ditjen Perkebunan untuk mendapatkan persetujuan. Artinya, proses verifikasi dilakukan berlapis, "jelas dia. Bukan hanya itu, verifikasi dilanjutkan dengan membuat perjanjian kerjasama 3 Pihak, antara BPDP-KS, Bank dan Koperasi/Kelompok Tani, ketiga, penyaluran dana, berdasarkan tata kelola peremajaan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Menanggapi ini Praktisi Hukum Riau, Rachman Ardian Maulana SH MH kepada media, Minggu (26/7/2020), Polda Riau diminta bisa mengusut permasalahan tersebut. "Pengusutan yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran secara hukum. Sehingga, bisa mensukseskan rencana Pak Presiden Joko Widodo untuk mensejahterakan petani dan meningkatkan hasil sawit di Indonesia, khususnya Provinsi Riau, " jelas dia. Menurut dia, seharusnya aparat desa dalam hal ini Kepala Desa Sungai Tengah dan pihak Desa Muaradua, bertemu dahulu. Pertemuan tersebut, sambung dia, sangat diperlukan untuk membahas keabsahan surat tanah secara hukum dan kebenaran tapal batas wilayah. Dalam hal ini, sebut alumni Universitas Jayabaya ini, dirinya hanya memberikan saran dan masukan saja. Dengan tujuan, program strategis nasional peremajaan sawit rakyat bisa berjalan dengan baik. "Tentunya apa yang terjadi dilapangan sekarang ini bisa menghambat salah satu strategi pemerintah untuk mensinkronkan pemerintah pusat dengan daerah. Karena atas dasar itulah presiden turun langsung ke bawah untuk membenahinya. Ini dilakukan agar sawit rakyat naik kelas dan lebih berkelanjutan,” ucap Rahman. Sementara itu, Penghuli Kampung Sungai Tengah, Supri mengatakan, landasan pihaknya melakukan hal tersebut karena memang hasil usaha warga dan dirinya. "Sesuai surat tanah yg kami miliki yang di terbitkan tahun 2006. Oleh kades Yuswandi. Kedua, kekuatan kami adalah surat pengukuhan kembali berita acara kesepakatan antar Desa Sungai Tengah dengan Desa Muaradua tahun 2015. Juga kami sudah di buatkan peta persil lahan kebun kami tsb oleh Kabupaten Bengkalis tahun 2016," jelasnya melalui pesan WhatsApp pribadinya, Sabtu (25/7/2020) sekitar pukul 16.17 WIB. Dijelaskannya, untuk jalan negosiasi antar desa sudah pernah dilakukan, namun tidak ada titik terangnya. Kemudian, jelasnya, di tahun 2016 sudah di matangkan foto kopi KTP + peta denah lokasi dan berkas penunjang lainlain. Namun, kata dia, masih belum terealisasi yang menjadi harapan. "Berkas tsb sudah kami berikan kpda konsultan pemetaan tanah kami di Muaradua, " kata dia lagi. "Oleh desa muara dua oleh kecamatan siak kecil jg diakui di kabupaten bengkalis... Kami tidak pernah mengklaim bahwa tnah kami itu di wilayah administrasi desa sungai tengah... Kami akui tanah hak kami tsb terletak di desa muara dua siak kecil, " jelas dia. Saat ditanyakan, apakah sebagai Kades Sungai Tengah punya suratnya secara hukum. Yang dakui lahan miliknya atau lahan warga, Supri menjawab, ada. "Luasan persurat dua hektar. Untuk surat tanah dibawa oleh masing-masing pemilik lahan, " ungkapnya. Ditanyakan lagi, berarti bukan lahan dirinya sebagai Kades Sungai Tengah, dengan kata lain ini merupakan lahan warganya dan . Luasannya berapa? "Betul itu bukan lahan saya saja tp lahan kami... Saya membela hak hak warga masyrakat kami bukan pribadi, " jawab Supri. [ Red/Akt-01 ]       Aktual News

Sumber: