Desak Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi 12.8 dan 9.6 M, Masyarakat Simeulue Dukung Pembatalan Proyek Multiyear

Desak Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi 12.8 dan 9.6 M, Masyarakat Simeulue Dukung Pembatalan Proyek Multiyear

Simeulue, Aktual News- Berhembus informasi adanya wacana pembatalan terhadap proyek multi years untuk pembangunan jalan disejumlah ruas di Simeulue antara lain Sinabang-Sibigo dan Ruas Salang-Alafan-Simeulue-Barat.   Proyek yang digadang-gadang menelan anggaran mencapai 160 M dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) itu sangat diharapkan oleh masyaray Simeulue untuk membantu menopang roda perekonomian masyarakat. Namun tanggapan sebaliknya ketika ada wacana pembatalan tersebut justru mengalir dari masyarakat Simeulue yang beranggapan secara manfaat diakuinya benar, akan tetapi lebih utama agar diperjelas dulu status hukum terhadap sejumlah dugaan  kasus-kasus jalan dan jembatan di Simeulue yang selama ini masih belum mendapatkan titik terang, ujar ST.Munandar Alamsyah.   "Lebih baik batalkan saja, saya dukung dibatalkan" Katanya. Sangat diakui memang, bahwa adanya sejumlah dugaan kasus korupsi khususnya pada kegiatan jalan dan jembatan mulai dari 9.6 M, 12.8 M yang telah diungkap ke publik oleh media-media dari selama ini sehingga masyarakat menjadi kesal, sebab bisa saja ketika proyek Multi Years itu terealisasi aggarannya maka berpotensi akan di korupsi lagi, ujarnya. "Karena itu lebih baik diperjelas dulu yang 9.6 dan 12.8 itu" tegasnya. Sementara masalah ini sebelumnya ditanggapi Ihya Ulumuddin selaku Ketua Komisi C DPRK Simeulue Bidang Infrastruktur baru-baru ini mengatakan agar penegak hukum ungkap dalang intelektual dibalik kasus 9.6 M, tentu semakin memperkuat bahwa masyarakat ingin ada kejelasan, tambahnya. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pihak Polda Aceh sudah turun ke Simeulue beberapa waktu lalu untuk melakukan pemeriksaan terhadap fisik pekerjaan yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus 9.6 M itu. Pihak Kejati Aceh pun, baru-baru ini mengatakan di media, bahwa mereka sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Karena itu alangkah lebih baik dan saya sangat setuju kalau diperjelas dulu ending dari kasus-kasus yang ada di Simeulue khususnya kasus Jalan dan Jembatan, tutup ST.Munandar Alamsyah yang juga sebagai pengusaha itu. [Red/Akt-25/HS]   Aktual News.

Sumber: