Demi Hukum dan Kemanusiaan Aktivitas Penambangan di Wetar MBD Harus Segera Dihentikan
Ambon, Aktual News-LembagaStudy Kebijakan Publik (eLSKaP) mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama DPRD Provinsi Maluku diminta segera menghentikan aktivitas penambangan di Pulau Wetar Maluku Barat Daya (MBD), setidak-tidaknya untuk sementara waktu. Tujuannya, selain memastikan pemenuhan segala kewajiban hukum perusahaan bagi warga lokal termasuk hak-hak pemilik lahan dan kesempatan kerja bagi anak-anak MBD, sekaligus melihat sejauh mana kaidah-kaidah ekologis terpenuhi. Alasannya karena selain ada kewajiban bagi pemilik lahan belum dipenuhi perusahaan, aktivitas penambangan selama ini berlangsung tanpa pengawasan cukup oleh instansi berwenang di Ambon disinyalir ada penggunaan bahan kimia yang berdampak bagi kelestarian alam dan lingkungan hidup. Desakan penghentian aktivitas penambangan ini dikemukakan Koordinator Divisi Advokasi Hukum & HAM pada Lembaga Study Kebijakan Publik (eLSKaP), Bansa Angkotasan, SH, kepada Munir Akhmad dari media ini bersama Udin Waliuludari www.kabarhukum.com, Minggu (30/12). Ini dikemukakannya saat dimintai pendapat terkait informasi Oyang Orlando Petrusz SH, tokoh adat Maluku dari Negeri Wonreli Pulau Kisar MBD hari Rabu (26/12) yang diiringi pengiriman beberapa foto dokumentasi melalui WatsAp. Orlando mengirimi foto-foto ini untuk melengkapi informasinya yang mengatakan dalam aktivitas penambangan itu pihak perusahaan menggunakan cairan kimia jenis Asam Sulfat (H2SO4). Media lokal “Kabar Timur” di Ambon edisi Jumat (28/12) telah memberitakan penggunaan cairan kimia asam-sulfat ini dari keterangan Orlando pula, dan menuai reaksi keras dari DR Ir Abraham Tulalessy, M.Si akademisi Fakultas Pertanian Unpatti di Ambon. Menurut dia, konon efek penggunaan bahan kimia jenis asam-sulfat bila dibandingkan merkuri yang sebelum ini beredar di Pulau Buru jauh lebih buruk, tetapi pihaknya lebih fokus melihat hak-hak hukum masyarakat lokal, terutama hak adat atas tanah milik warga di lokasi penambangan mau pun hak angkatan kerja warga lokal di MBD atas kesempatan kerja dari kehadiran perusahaan yang selama ini terabaikan. Terutama karena sebelumnya sudah ada perjanjian perusahaan dengan Zakarias Masnari selaku pemilik lahan hanya untuk jalur jalan dengan lebar tak lebih 10m dan ada kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sebelum digusur, namun pada hari Rabu (21/11) perusahaan sudah masuk melakukan penggusuran. Itu dilakukan sejumlah orang memakai alat-berat eksavator, padahal kewajibannya belum dipenuhi. Malah penggusuran itu ke luar dari areal yang diperjanjikan dengan merusakan tanah lebih 3 (tiga) hektar dan memusnahkan 30an pohon kayu besi didalamnya ada 2 (dua) pohon berukuran besar yang siap dipanen. Ketika penggusuran itu dilakukan, pemilik lahan Masnari tidak berada di tempat sedang berurusan di Tiakur ibukota Kabupaten MBD, sehingga dicegah isterinya Ester Francisalias ‘Usi Ete’ bersama seorang anaknya namun tidak dihiraukan, seakan-akan perbuatannya itu dibenarkan menurut hukum. Saking kesalnya, dengan nada berang Angkotasan mengatakan : “tolong dicatat, demi hukum dan kemanusiaan saya minta Pemerintah dan Pemerintah Daerah segera menghentikan aktivitas penambangan di Pulau Wetar yang berlokasi di Desa Lurang dan Desa Uhak, setidak-tidaknya sampai terbukti bahwa hak-hak warga semuanya sudah terpenuhi terutama hak adat atas tanah, dan tidak ada pelanggaran kaidah-kaidah ekologis di sana”, tandasnya. Bersamaan dengan ini, dia kembali mengulangi permintaannya seperti telah diberitakan beberapa waktu lalu agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian secepatnya memerintahkan Kapolda Malukudi Ambon dan Kapolres MBD di Tiakur menurunkan tim untuk melakukan investigasi atas tindakan perusahaan pada hari Rabu (21/11) lalu yang mengakibatkan kerusakan tanah dan pohon-pohon kayu besi milik keluarga Masnari. Demikian pula Gubernur dan DPRD Provinsi Maluku diminta mendesak Perusahaan Penambangan ini segera membuka Kantor Perwakilan di Kota Ambon sebagai ibukota Provinsi Maluku sebab Pulau Wetar adalah bagian wilayah adminitsrasi Provinsi Maluku. Sebab, dengan dibuka Kantor Perwakilan di Kota Ambon, kata dia, akan memudahkan pengawasan Pemerintah Daerah terhadap segala macam sepak-terjang perusahaan, terutama tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat dan Daerah Maluku seperti yang terjadi sekarang. [ Red/Akt-09] Munir Ahcmad Aktual News
Sumber: