Berusaha Melawan Petugas Dua Bandit Jalanan Didor Polisi

Berusaha Melawan Petugas Dua Bandit Jalanan Didor Polisi

Surabaya, Aktual News-Setelah sempat kabur, dua jambret yang sempat membuat korbannya tewas ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Karena melawan saat dibekuk, keduanya berusaha melawan dan mencoba kabur sehingga dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki masing-masing pelakunya. Pelaku yang merupakan residivis dalam kasus sama itu berinisial RD dan BT, keduanya warga Surabaya. Keduanya pada, Jum’at 20 Maret sekitar jam 16.00 WIB, menjabret korban di Jalan Indrapura, Surabaya yang mengakibat korbannya luka parah. Setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia. Korban bernama LC (korban meninggal dunia), menjadi korban Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh keduanya dari arah sebelah kiri korban dengan cara menarik paksa tas milik korban. Tas korban yang dijambret saat itu berisi, 1 (satu) Unit HP Samsung Type-J6 hingga mengakibatkan korban terjatuh saat itu korban mengendarai sepeda motor. AKBP Sudamiran, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, setelah melakukan penyelidikan serta mendalami keterangan saksi-saksi, akhirnya kasus jambret yang membuat korbanya meninggal dunia dapat terungkap. Korban sendiri saat itu, dirawat di RS Dr. Soetomo Surabaya berada di UGD dalam keadaan tidak sadarkan diri, kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020, sekitar jam 23.00 WIB korban meninggal dunia di RS Dr. Soetomo Surabaya. “Pelaku RD berperan sebagai Joki dan F sebagai eksekutor/ DPO, mengendarai sepeda motor Honda Vixion warna putih,” sebut Sudamiran, Senin (13/4/2020). Kemudia dari hasil perbuatan kejahatan tersebut pelaku RD dan F menyuruh BT menjual HP dan laku dengan harga Rp 700.000. Hasilnya dibagi antara lain RD Rp. 300.000, F (DPO) Rp. 300.000,- dan BT (perantara) Rp. 100.000. Barang bukti yang ikut diamankan, 1 (satu) unit seoeda motor Vixion warna putih (sarana), 1 (satu) unit HP Merk Samsung J6 (milik korban), 1 (satu) buah Dosbook HP, dan 8 (delapan) unit HP diduga hasil kejahatan. Mereka akan dijerat Pasal 365, yang ancamannya pidana penjara 9 tahun dan juga hingga 20 tahun. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News

Sumber: