Tuntutan Mahasiswa Gale2 Perlu Dijembatani DPRD Maluku

Tuntutan Mahasiswa Gale2 Perlu Dijembatani DPRD Maluku

Kantor DPRD Provinsi Maluku di Karang Panjang - Ambon.  

Maluku, Aktual News-Nelangsa yang sedang menimpa warga masyarakat Dusun Gale-Gale di Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah terkait penggusuran rumah dan tanaman oleh salah satu perusahaan yang diusung para mahasiswa asal Dusun Gale-Gale dalam aksi demo di Kantor DPRD Provinsi Maluku di Karang Panjang Ambon hari Jumat 15/3 lalu diam-diam ternyata telah mengusik perhatian Lembaga Study Kebijakan Publik (eLSKaP). Tindakan semacam ini dinilai bukan saja mengindikasikan perbuatan melawan hukum dengan melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana diatur dalam psl 170 KUHP melainkan juga telah mencederai rasa kemanusiaan serta rasa keadilan dan kepatutan. DPRD Provinsi Maluku didesak segera merespon agar tidak memudarkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan pemerintah daerah serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Harus ada langkah yang diambil atas dasar semangat konstitusi yang membebani kewajiban kepada negara cq pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap hak milik warga dari penguasaan secara sewenang-wenang.

Sebagaimana diberitakan di media online www.MimbarRakyat.NewsCom di Ambon edisi 15 Maret 2019, pada hari Jumat 13 Maret 2019 sejumlah anak-anak belia yang tergabung dalam Gerakan mahasiswa Gale-Gale mendatangi Kantor DPRD Provinsi Maluku melakukan aksi demonstrasi di bawah Pimpinan Ibrahim Paini selaku Koordinator Lapangan (Koor-Lap). Para mahasiswa dari kawasan utara Pulau Seram ini diterima oleh Anos Yermias S.Sos Ketua Komisi C didampingi oleh beberapa anggota dewan lainnya, yaitu R.Efendi Latuconsina Ketua Fraksi Partai Golkar dan Hamdani Laturua SH dari Partai Nasdem Provinsi Maluku. Selain sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku Latuconsina juga dikenal sebagai Raja atau Pimpinan Pemangku Adat Negeri Pelauw di Pulau Haruku Maluku Tengah, sedangkan Laturua seorang anak-adat Negeri Laha Ambon adalah Ketua DPD Partai Nasdem Provinsi Maluku yang sebelumnya berprofesi sebagai seorang advokat.

Kepada para legislator ini Paini dan kawan-kawan dalam aksi demonstrasi itu mengungkapkan nelangsa yang sekarang sedang melilit warga masyarakat Dusun Gale-Gale gara-gara penggusuran lahan untuk pembangunan jalan bagian dari proyek Jalan Lintas-Seram pada Balai Jalan Nasional Wilayah XVI Maluku-Maluku Utara di Ambon. Penggusuran itu dilakukan oleh perusahaan kontraktor pelaksana PT Multi Utama Konstruksi milik seorang pengusaha lokal bernama Cay, dengan menggusur rumah dan tanaman milik warga. Ironisnya, rumah dan tanaman-tanaman milik warga itu digusur begitu saja oleh pihak kontraktor pelaksana tanpa dibayarkan ganti-rugi. Sebelumnya, ikhwal ganti-rugi atas rumah dan tanaman yang digusur ini ditanyakan pula kepada Pejabat Pembuat Komitmen di Balai Jalan Nasional Wilayah XVI Maluku, Denny Rumpuin, namun jawabannya sungguh tragis. Menurut Rumpuin sebagaimana dituturkan Paini Dkk, ganti-rugi yang dituntutnya itu tidak ada dengan kata lain tidak disediakan anggarannya oleh negara.

Menanggapi kabar ini, Direktur Eksekutif eLSKaP, Mohammad Taufiq, SH, mengaku menyesal dan prihatin. Rangkaian peristiwa ini patut disesalkan, kata Taufiq, karena sampai sejauh ini masih saja ada warga masyarakat yang secara semena-mena dikorbankan dan dibuat nelangsa atas harta-benda miliknya sendiri, dan prihatin sebab sampai Paini Dkk datang melakukan aksi demo dengan berorasi di hadapan para wakil rakyat daerah Maluku di Karang Panjang Ambon mengesankan bahwa sudah cukup jauh Paini Dkk memperjuangkan hak-hak orangtuanya. Dengan kata lain, tugasnya, anak-anak usia belia ini sudah melewati piranti-piranti hukum dan pemerintahan pada tingkat kabupaten Maluku Tengah di Masohi namun tuntutan haknya itu tidak dihiraukan oleh pejabat-pejabat instansi atau lembaga yang berwenang. Padahal, tandasnya, amanah konstitusi di dalam UUD 1945 mau pun UU HAM No. 39 tahun 1999 menegaskan perlindungan kepada hak milik setiap anak bangsa dari perampasan secara sewenang-wenang sekaligus membebankan kewajiban untuk itu pada negara cq pemerintah yang berarti didalamnya termasuk pemerintah daerah beserta segenap jajaran aparat atau instansi yang berwenang. Lagi pula UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 sendiri pada psl 18 secara eksplisit menentukan tanah untuk kepentingan umum sekali pun harus dibayarkan ganti-rugi yang layak.

Kalau sudah seperti ini, tambahnya, andaikata DPRD Provinsi Maluku bersikap sama, dalam arti tidak menaruh perhatian juga, kelak akan membangun preseden buruk bagi anak-anak usia belia itu seakan-akan dengan kekuasaan atau wewenang yang diberikan undang-undang atas suatu jabatan bagi seseorang dapat dijadikan sebagai pijakan untuk mengesampingkan amanah konstitusi dan perundang-undangan lain yang berlaku. Oleh karena itu dia mendesak DPRD Maluku agar segera turun tangan menjembatani benturan kepentingan kedua-belah pihak karena di balik aksi demo Paini Dkk terdapat hak-hak warga yang telah digilas secara semena-mena. Setidak-tidaknya, DPRD perlu memanggil Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah XVI Maluku-Maluku Utara bersama Kepala Sat-Ker yang berwenang untuk dimintai penjelasannya kemudian mendudukan kedua belah pihak untuk merumuskan suatu kesepakatan yang tidak saling merugikan. Bentuk penyelesaiannya harus tetap dilandaskan pada semangat perlindungan hak milik warga negara sesuai amanah konstitusi UUD 1945 dan UU HAM No. 39 tahun 1999 serta kewajiban pembayaran ganti-rugi atas tanah walau pun untuk kepentingan umum sebagaimana diamanatkan dalam psl 18 UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960.[ Red/Akt-13 ]  

Munir Achmad Aktual News 

Sumber: