Fantastis, Janda Cantik Masukkan Shabu-shabu di Alat Kelamin dan Dubur
Surabaya, Aktual News-Ada modus baru yang digunakan oleh janda cantik anak satu dalam memasukkan narkotika dari Malaysia ke Surabaya. Jika aksi terdahulu sebanyak dua kali berhasil, diaksi yang ke tiga dia ditangkap Unit 3 Satreskoba Polrestabes Surabaya, Sabtu, 18 Januari 2020 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Janda cantik yang dibekuk di lobby hotel di daerah Surabaya bernama, Lin ayunda sari (28) warga Perum Bidai, Batam Riau. Petugas Unit 3 yang mengetahui adanya kurir sabu jaringan Malaysia hendak ke Surabaya, langsung melakukan pembuntutan ketika pelaku ini mendarat di Bandara Juanda. Pada saat pelaku akan melakukan cek in di hoteI tersebut, petugas Iangsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan. Petugas akhirnya menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu seberat 212,81 gram besena bungkusnya dari daIam tas milik pelaku. Kepada petugas pelaku mengaku jika hanya mendapatkan perintah dari RT yang diduga berada di Batam, untuk mengambil paketan sabu di kampung Melayu Johor Bahru, MaIaysia. Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, jika kasus yang diungkap Unit 3 ini tergolong baru. Guna mengelabuhi petugas, sabu yang dibawanya itu dimasukkan alat kelamin dan dubur pelaku,” sebut Kompol Heru Dwi, Senin (10/2/2020). Sabu itu, dibawa pelaku Sabtu, 18 Januari 2020 sekitar pukul 17.25 WIB, atas perintah RT untuk mengirimkan ke Surabays dengan menggunakan pesawat terbang. Dalam sekali kirim, dia mengatakan jika diupah oleh RT sebesar Rp. 15.000.000. Sementara, Kanit lidik 3 Iptu Eko Julianto menambahkan, pelaku ini setelah mendapat perintah dari bosnya, barang haram itu dibawa masuk ke Indonesia melalui Batam dengan jalur laut menggunakan kapal Feri. Narkotika sabu seberat 212,81 gram beserta bungkusnya itu dimasukan ke daIam dubur dan alat kelaminnya. “Sesampainya di pelabuhan Batam Center, paket sabu tersebut dikeluarkan oIeh tersangka dari daIam dubur dan alat kelaminnya di daIam toilet pelabuhan dan kembali ke rumah kostnya di Batam,” tambah Iptu Eko. Begitu pula ketika membawanya ke Surabaya, ketika akan melewati penjagaan, barang kembali dimasukkan daIam dubur dan alat kelaminnya. Pelaku kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. 113 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: