LPLHI-KLHI Minta DLHK Simeulue “Tinjau Ulang Izin dan Lokasi PT. Green Enterprise Indonesia”

LPLHI-KLHI Minta DLHK Simeulue “Tinjau Ulang Izin dan Lokasi PT. Green Enterprise Indonesia”

Aceh,Aktual News-Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia - Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) DPD Kab.Simeulue menyurati Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta pihak terkait untuk meminta peninjauan ulang atas izin dan lokasi pabrik minyak kelapa milik PT. Green Enterprise Indonesia (GEI) yang berlokasi di Desa Kuta Batu /Kolok, Kecamatan Simeulue Timur. Andre.S, (Ketua) LPLHI-KLHI Simeulue didampingi Fansu. H, (Sekretaris) kepada media menjelaskan bahwa lokasi Pabrik tersebut diduga berada pada kawasan lindung dan atau melanggar RTRW Kabupaten, jelasnya di Simeulue (20/1) Dimana dalam RTRW Kabupaten Simeulue lokasi tempat Pabrik itu bukan merupakan kawasan industri, selain itu juga terdapat Hutan mangrove yang dilindungi Permasalahan lain yang paling penting diluar konteks hukum atau peraturan, bahwa disana terdapat fasilitas yang dibangun pemerintah berfungsi sebagai "Lokasi Pariwisata Babang" dan berdampingan langsung dengan pabrik itu. Nah, sangat tidak singkron apabila lokasi pariwisata berdampingan dengan pabrik, tambahnya. Semestinya, pada kawasan itu yang harus diutamakan adalah kegiatan-kegiatan yang dapat mendukung pengembangan kawasan strategis untuk kepariwisataan, lanjutnya. Sebagai contoh, pada kawasan perkantoran didorong usaha foto copy dan ATK, maka dapat saling mendukung. Secara aturan pejabat pemberi izin harus bertanggung jawab sesuai UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, yang didalamnya masyarakat mempunyai hak untuk menggugat atau menyampaikan keberatan serta sanksi hukum selengkapnya. Akan tetapi tanpa harus menyalahkan pihak manapun, demi untuk mendukung kemajuan Daerah khususnya mendorong kawasan wisata yang potensial pada kawasan tersebut maka belum terlambat untuk memperbaikinya. Sesuai ketentuan peraturan yang ada maka langkah awal LPLHI-KLHI menyampaikan terlebih dahulu kepada pemeruntahan melalui instansi terkait, namun apabila tidak di indahkan maka hukumlah yang akan menyelesaikan. [ Red/Akt-01 ]     Aktual News  

Sumber: