Kapolres Dan Kakantan Maluku Tenggara Diwanti-wanti Cegah Jual-Beli Tanah Warisan Azan Azis Di Kota Tual.

Kapolres Dan Kakantan Maluku Tenggara Diwanti-wanti Cegah Jual-Beli Tanah Warisan Azan Azis Di Kota Tual.

Hi. Amir Azis   Maluku, Aktual News-Hi Amir Azis alias Hi Amirkembali melontarkan himbauannya agar Kapolres Maluku Tenggara AKBP Indra Fadila Siregar S.Ik bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Adolf Apono bertindak proaktif berdasarkan kewenangan masing-masing yang diberikan undang-undang untuk mencegah jual-beli tanah dan bangunan harta-peninggalan ayahnya almarhum Azan Azisalias Azan Bin Muhammad Bin Abdul Azis alias Azan Alkatiriyang terikat sebagai asset perseroan Fa Tri Daya. Lebih-lebih ke-8 bidang tanah dan bangunan, meliputi tanah HM No. 47 tgl 24 Juli 1984, HM No. 45 tgl 18 Juli 1984, HM No. 18 tgl 18 Juli 1984, HM No. 16 tgl 19 Juli 1984, HM No. 15 tgl 19 Juli 1984, HM No. 13 tgl 18 Juli 1984, HM No. 14 tgl 19 Juli 1984, dan tanah HM No. 17 tgl 19 Juli 1984. Sebab sertifikat hak milik (SHM) atas ke-8 bidang tanah itu sedang dalam sitaan Polres Maluku Tenggara sebagai barang-bukti tindak pidana, dan ada fakta hukum berupa keterangan eksplisit Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara sendiri khusus terkait tanah HM No. 45 dan HM No. 47 bahwa ke-2 bidang tanah ini asalnya adalah hak Fatum Azis dan Hak Azan Azis. Bila hal ini dilalaikan, niscaya akan menimbulkan akibat hukum yang lebih luas lagi ke depan, setidak-tidaknya pembeli kelak akan ditimpa kerugian yang sulit dipulihkan.Ini semua pada akhirnya kelak menimbulkan tafsir sebagai bentuk kegagalan negara melindungi kepentingan serta hak-hak warganya, yang menjadi kewajiban negara cq Pemerintah sesuai amanah konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Himbauan ini dikemukakan Hi Amir kepada media ini dikediamannya di Kampung Melayu Bukit Duri Jakarta Selatan, sore hari Senin 4/3, ketika ditanyakan mengenai reaksi Kapolres bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara di Tual Maluku terkait berita media ini edisi Sabtu 16/2 lalu (Baca Berita : “Kapolres Maluku Tenggara Diminta Cegah Jual-Beli Tanah Warisan Azan Azis Di Tual”). Seperti telah diuraikan dalam berita itu, Hi Amir sendiri adalah “Wasi” atau orang yang menurut hukum berkuasa mengatur harta-peninggalan almarhum Azan Azis sekarang, sekaligus satu-satunya pendiri Fa Tri Daya yang sekarang masih ada dan juga “kuasa”. Statusnya sebagai “wasi” diatur dalam Akta Wasiat No. 85 tgl 25 Juli 1964 sedangkan sebagai Pendiri/Kuasa Fa Tri Daya diatur dalam Akta Perseroan No. 6 tgl 6 April 1972 dan Surat Penyerahan tgl 20 Nopember 2000 yang merupakan turunan surat keputusan Direktur No. X-1/Dir/XI-1982 dan No. X-2/Dir/XI-1982. Menurut Hi Amir, pihaknya merasa perlu wanti-wanti mengingatkan Kapolres dan Kepala Kantor Pertanahan bukan saja melihat kewenangan normatif ke-2 pejabat dengan tanggungjawab formil menurut undang-undang, melainkan terutama karena di balik itu melekat pula suatu tanggungjawab materiil yang tak boleh diabaikan sebab pengabaiannya berpotensi menimbulkan implikasi hukum. Berdasarkan penetapan Ketua PN Tual No. 73/Pers/Pen. Pid/2006/PNTL tgl. 29 April 2006, urai Hi Amir, ASLI ke-8 SHM ada dalam tangan Penyidik Polres Maluku Tenggara sebagai barang bukti tindak-pidana dari laporan-polisi No. Pol. : LP/05/K/I/2006/Ka.SPK tgl. 9 Januari 2007. Sementara itu, dalam putusan PN Tual No. 10/Pdt.G/2003/PN.TL tgl 21 Juni 2004 halaman 81 terungkap fakta-hukum dari keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara selaku Tergugat IV dalam perkara itu khusus tentang ke-2 bidang tanah HM No. 45 alas-haknya atas nama Azan Azis dan No. 47 alas-haknya atas nama Fatum Azis alias Tom bahkan Gambar Situasi atas nama Hi Amir sendiri hanya dicatat atas nama Hi Saleh Azis sebab saat penerbitannya tidak ada keberatan ahli-waris. Ikhwal tidak keberatannya ahliwaris ini menurut Hi Amir oleh karena ke-2 bidang tanah ini sebagai bagian harta-benda milik Azan Azis sudah dijadikan asset Fa Tri Daya atas dasar mufakat segenap ahliwaris sejak awal berdirinya, dan saat memohon hak itu Hi Saleh Azis masih menjabat Direktur sehingga memiliki kewenangan tunggal menandatangani surat permohonannya. Dalam hal ASLI SHM sedang “dalam sitaan Polisi sebagai barang bukti”, kata Hi Amir, bahkan dari keterangan Kepala Kantor Pertanahan terbukti ke-2 HM No. 45 dan HM No. 47 dari bukti alas haknya bukan milik Hi Saleh Azis melainkan Azan Azis dan Fatum Azis, tentu saja jual-beli tanah-tanah berpotensi memicu masalah kompleks bila dilakukan bukan oleh dirinya selaku orang yang berhak. Lagi pula dalam akta-wasiat No. 85 Azan Azis selaku Pewaris telah menentukan sendiri kehendaknya atas harta-peninggalannya yaitu dibagi menurut hukum Islam diantara ahliwaris disertai penentuan “wasi” dengan kata lain bukan oleh atau dengan ahliwaris pengganti, sedangkan dalam akta-perseroan No. 6 juga telah ditentukan seseorang anggota Pendiri yang meninggal dunia dapat diganti seseorang ahliwarisnya yang dipilih diantara mereka namun si pengganti itu tidak dapat melakukan tindakan penguasaan atau pengurusan kecuali sekedar mengawasi saja. Inilah alasannya, kata Hi Amir, mengapa dirinya merasa perlu mewanti-wanti Kapolres dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara di Tual harus proaktif mencegah jangan sampai terjadi jual-beli tanah dan bangunan harta-warisan ayahnya almarhum Azan Azis yang ada disana. Bukan saja ada tanggungjawab konstitusional berdasarkan wewenang formalnya selaku pejabat tekhnis berwenang di daerah untuk memberikan perlindungan terhadap hak milik ahli waris Azan Azis atau sebaliknya seseorang calon pembeli yang berpotensi jadi korban, melainkan juga tanggungjawab materiil. Karena ASLI ke-8 SHM sedang dalam sitaan sebagai “barang bukti perkara pidana” dan ada “fakta hukum” dari pengakuan Kepala Kantor Pertanahan sendiri terutama tentang alas-hak ke-2 bidang tanah HM No. 45 dan HM No. 47 adalah bukan hak Hi Saleh Azis melainkan hak Azan Azis dan hak Fatum Azis alias Tom. Ini tentu mengandung implikasi yuridis yang luas dan kompleks apabila kabar jual-beli tanah-tanah ini sampai bisa terjadi gara-gara diabaikan atau dilalaikan, kata Hi Amir mengakhiri pembicaraan.[ Red/Akt-013]   Munir Akhmad Aktual News  

Sumber: