Disebut JPU Lakoni Suap DAK SBT 2017, Tanjung Dkk Harus Segera Ditahan  

Disebut JPU Lakoni Suap DAK SBT 2017, Tanjung Dkk Harus Segera Ditahan   

Oyang Orlando Petrusz, SH (tengah)   Maluku, Aktual News-Penyidik KPK RI harus segera menetapkan Bos PT Azril Perkasa, Sugeng alias Tanjungsebagai tersangka kemudian ditangkap dan ditahan atas lakonnya dalam skenario pemberian suap atau gratifikasi kepada Yaya Purnomo yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tidak kecuali Abdul Mukti Keliobas (AMK) Bupati Seram Bagian Timur (SBT) dan Umar Bilahmar SH Kepala Dinas PUPR yang dikabarkan ikut-serta bersama-sama dalam skenario pemberian uang suap atau gratifikasi terkait DAK 2017 bagi Kabupaten SBT. Desakan terhadap perlu segeranya penetapan status Sugeng alias Tanjung Dkk sebagai tersangka datang dari Oyang Orlando Petrusz SH, Pemerhati Hukum di Kota Ambon yang juga salah satu tokoh adat dan tokoh masyarakat Maluku dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Mantan pejabat struktural salah satu SKPD pada Pemerintah Kabupaten Takalar di Sulawesi Selatan ini mengutarakan komentarnya lewat telepon seluler pagi hari Jumat 1/3 ketika dimintai tanggapannya terkait keterangan Prof Abdul Fickar Hadjar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta siang hari Kamis 28/2. Seperti diketahui, terkait putusan pengadilan Tipikor Jakarta atas terdakwa Yaya Purnomo pada hari Senin 4/2 lalu, Prof Fickar dalam komentarnya sebagaimana telah diberitakan media ini edisi Jumat 1/3 (Baca Berita : “Putusan Adalah Fakta Hukum, Terkait DAK SBT 2017 Tanjung Dkk Harus Segera Di-TSK-kan”), antara lain mengatakan putusan pengadilan sepanjang mengenai fakta-fakta persidangan dan dakwaan yang dinyatakan terbukti justru sudah menjadi fakta hukum. Sementara itu, menanggapi kabar adanya orang-orang datang meminta proses hukum terhadap Abdul Mukti Keliobas alias AMK Bupati SBT ditunda, menurut Prof Fickar justru menguatkan statement Jubir KPK Febridiansyah pada koran Sindo edisi 15 Agustus 2018, bahwa AMK memang benar terlibat dalam skenario suap antara Tanjung dengan Yaya Purnomo. Menurut Orlando, sebagai bagian dari komunitas hukum jauh sebelum ini secara naluriah dirinya sudah menangkap konstruksi hukum dari putusan kasus ini persis seperti  dikemukakan Prof Fickar. Sebab putusan hakim yang mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama sesuai dakwaan kedua, menurut dia berarti segenap skenario dalam dakwaan kedua itu baik lakon-lakon mau pun pelakon-pelakonnya menurut penilaian hakim terbukti secara sah dan meyakinkan. Intinya, Jaksa diyakini tidak mungkin asal menuduh seseorang melakukan atau ikut-serta melakukan sesuatu tindak pidana apalagi mencantumkan namanya di dalam surat-dakwaan, malah kemudian menurut majelis hakim perbuatan yang didakwakan Jaksa itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Hanya, tambah Orlando, dari pemberitaan beberapa media lokal di Ambon usai diperiksa KPK bulan Agustus 2018 lalu, baik Tanjung mau pun Keliobas, semuanya mungkir seakan-akan tidak benar. Antara lain menurut dia, Kabar Timur edisi Selasa 21 Agustus 2018 memberitakan Keliobas saat diwawancarai pada hari Rabu (15/8) keuh-keuh berkelit tidak mengenali siapa Yaya Purnomo, dan Siwa Limaedisi Senin 15/8 mengabarkan keterangan Tanjung yang mengaku sudah bantah tuduhan suap tersebut saat diperiksa KPK. Akibat kabar bantahan-bantahan itu, sebagian orang sempat negatif-thinking seolah-olah berita ini hanya rekayasa KPK untuk memperkeruh suasana atau sekedar ingin merusak citra Keliobas alias AMK sebagai Bupati SBT. Padahal menurut dia, media-media sekelas Kabar Timur dan Siwa Lima yang tergolong media-media mainstream di Kota Ambon, kata Orlando, tentu tidak asal menulis dan tidak asal mengabarkan sesuatu berita bilamana tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat serta sumber-sumber yang kredibel. Beda dengan dirinya, aku Orlando, dia menangkap ada silogisme lain, sebab dibalik berita itu, terselip kabar ada komunikasi aktif Yaya Purnomo dengan Tanjung mau pun AMK dan Bilahmar malah komunikasi itu tersadap dan rekaman pembicaraan itu sudah dikantongi KPK. Ditambah pula berita Kabar Timur edisi Selasa 21/8 itu mengungkapkan keterangan Kuasa Hukum Keliobas yang mengatakan Bupati SBT ini justru mengenal Yaya Purnomo, malah dikatakan sejak tahun 2016, kemudian dikabarkan pula pengakuan Tanjung saat diperiksa KPK telah mengakui Bupati Keliobas mau pun Kadis PUPR Umar Bilahmar justru mengenali Yaya Purnomo. Itulah sebabnya, menanggapi pendapat Prof Abdul Fickar Hadjar yang mengatakan putusan itu juga merupakan 1 (satu) alat bukti, menurut dia, berarti KPK sudah memiliki lebih dari 2 (dua) alat bukti, sudah selayaknya segera menetapkan Tanjung sebagai tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan. Seiring dengan itu, perlu dilakukan langkah hukum yang sama terhadap Keliobas dan Bilahmar. Sebab dirinya khawatir, dengan kekuatan uang yang dimiliki Tanjung dan kekuasan yang ada pada Keliobas, besar kemungkinan mereka kembali mengulangi perbuatannya atau juga merusak atau menghilangkan sesuatu bukti misalnya mempengaruhi Saksi-saksi. Kabar tentang adanya orang-orang yang datang menemui Pimpinan KPK meminta proses hukum Keliobas ditunda, menurut dia, justru menegaskan berbagai cara akan dilakukan Sugeng alias Tanjung Dkk untuk meluputkan diri dari jeratan hukum. Dia juga menghimbau jaringan aktivis anti-korupsi ibukota di Jakarta baik LSM seperti ICW, MAKI, LIRA GNPK dan eLSKaP bersama Ormas-Ormas yang lain, mau pun perorangan lebih-lebih mereka yang berasal dari Maluku ikut berpartisipasi mengawal kasus ini secara proaktif khususnya terkait keterlibatan Tanjung Dkk. Apalagi mengingat kasus ini, kata dia, merupakan kasus perdana yang melibatkan elite eksekutif di Maluku yang digarap lembaga anti-rasuah, KPK RI, tentu akan berguna sebagai suatu referensi bagi gerakan-gerakan anti KKN di Maluku ke depan.[ Red/Akt-13]   Munir Akhmad Aktual News

Sumber: