Ada Akta-Wasiat, Ahli Waris Azan Azis Minta BPN Jak-Tim Tolak Keturunan Ahli-Waris
Senin 16-12-2019,18:16 WIB
Maluku, Aktual News-Anak-anak almarhum Azan Azis, pendiri/pemilik Toko Jakarta di Tual Maluku yang wafat di Jakarta pada tahun 1974, selaku “ahliwaris yang berhak” meminta pihak BPN dan Kepolisian tidak terjebak mengikuti aksi-aksi beberapa keturunan ahliwaris almarhum yang sedang dilakoni dengan mengajukan permohonan hak atas bidang tanah tertentu warisan almarhum baik di Kota Tual dan Maluku Tenggara mau pun di Jakarta. Sebab tidak ada satu pun tanah dan bangunan milik pribadi seseorang anak almarhum melainkan semuanya milik almarhum, yang secara yuridis masih merupakan satu-kesatuan barang-warisan dan belum dibagi antar ahli waris malah terikat sebagai asset perseroan-keluarga Fa Tri Daya. Walau pun ada bidang tanah tertentu yang dalam suratnya tercatat atas nama seseorang anak almarhum, namun semua itu adalah bagian “barang warisan almarhum”, apalagi yang diperoleh atau dibeli sampai tahun 1960 ketika beliau masih segar, antara lain tanah dan bangunan di Kampung Melayu serta ke-2 tanah Girik No. 1632 dan No. 1633 di Jln Dewi Sartika No. 375 Cawang Jakarta Timur. Lagi pula menurut faktanya, sampai saat-saat itu semua anak laki-laki almarhum tidak punya pekerjaan tersendiri kecuali bekerja sama-sama mengelola Toko Jakarta bersama Unit Penggergajian-Kayu yang dibangun almarhum pada tahun 1959.
Keterangan tentang barang-barang warisan almarhum Azan Azis ini dikemukakan Bakheta Azis, salah seorang anak perempuan almarhum saat ditemui media ini di Kampung-Melayu beberapa waktu lalu. Saat ditemui, Bakheta didampingi ke-2 saudara-kandungnya Sa’diah Azis dan Barkun Azis, ketiga-tiganya sama-sama mengaku baru saja selesai menandatangani Surat Keterangan tentang Silsilah Keturunan Ahli Waris Azan Azis serta Surat Pernyataan mengenai harta-peninggalan almarhum. Untuk meneguhkan keterangannya itu, Bakheta lantas meminta media ini memotret momentum yang baru dilalui bersama ke-2 adiknya Sa’diah dan Barkun. Pemotretan hanya dilakukan dengan memakai kamera-ponsel, sedangkan Bakheta bersama ke-2 adiknya berphose sambil memperlihatkan ke-2 surat yang baru saja selesai diteken.
Sebagaimana telah diberitakan media ini pada beberapa edisi yang lalu, almarhum Azan Azis adalah pendiri/pemilik “Toko Jakarta” di Tual yang awal didirikannya pada tahun 1933 diberi nama “Toko Batavia”. Saat wafatnya almarhum meninggalkan “ahliwaris” yang terdiri dari seorang isteri (Sarimah) bersama 12 (dua belas) orang anak, dengan urut-urutannya terdiri dari : Fatima Azizah Azis(P), Awad Azis(L), Said Azis(L), Brek Azis(L), Saleh Azis(L), Muhammad Azis(L), Mugbel Azis(L), Fatum Azis(P), Bakheta Azis(P), Sa’diah Azis(P), Barkun Azis(P) dan Amir Azis(L). Isterinya Sarimah bersama ke-8 anak terdahulu sudah meninggal dunia, tinggal sekarang anak atau ahliwaris ke-9 sampai ke-12, yaitu : Bakheta Azis, Sa’diah Azis, Barkun Azis dan Amir Azis. Selain meninggalkan ahliwaris, maka saat wafatnya Azan Azis juga meninggalkan barang-barang warisan meliputi beberapa bidang tanah dan bangunan hasil usahanya sampai dekade 1960an, antara lain : sebidang tanah di Kota Tual atas nama almarhum sendiri sudah disertifikasi dengan SHM No. 45, sebidang tanah nama anaknya Fatum Azis yang kemudian diterbitkan HM No. 47, sebidang tanah dan bangunan di Kampung Melayu Kecil atas nama anaknya Awad dan sebidang tanah di Cawang meliputi 2 (dua) Girik No. 1632 atas nama anaknya Saleh serta No. 1633 atas nama anaknya Mugbel.
Menurut Bakheta yang juga diamini Sa’diah dan Barkun, ketika almarhum Azan Azis sudah pindah berdomisili di Jln Kampung Melayu-Jakarta, atas kesepakatan bersama semua anak-anaknya Toko Jakarta dan asset-assetnya beserta semua tanah dan bangunan ini dijadikan asset perseroan-keluarga Fa Tri Daya yang didirikan tahun 1972 oleh ke-3 anak laki-laki almarhum yaitu : Saleh, Muhammad dan Amir. Kesepakatan itu menurut ke-3 kakak-beradik ini pada intinya bahwa semua itu dijadikan asset dalam satu kesatuan sebagai milik almarhum, demikian pula apa yang diperoleh kemudian sebagai hasil pengelolaannya menjadi bagian tak terpisahkan. Atas dasar kesepakatan inilah, tambah Bakheta, maka tak lama setelah jabatan Direktur Fa Tri Daya diserahkan dari Saleh kepada Mugbel jelang akhir tahun 1982, pada bulan Januari 1983 Awad selaku “Wasi” yang ada saat itu sudah membuat perhitungan bagian saham ke-13 ahliwaris atas dasar ‘hukum waris Islam’ menurut kedudukan hukum masing-masing.
Salah satu kuasa hukum ahli waris Azan Azis, Soraya Dharmawaty, dari Kantor Advokat “Francis & Rekan” saat dimintai tanggapan melalui ponselnya Sabtu (15/12) membenarkan keterangan Bakheta Dkk. “Keterangan beliau-beliau itu semuanya benar, dan dilengkapi bukti otentik, mulai akta-wasiat, akta-pendirian Fa Tri Daya, Surat Penyerahan Fa Tri Daya dan asset-assetnya oleh Saleh Azis kepada Mugbel Azis didalamnya disebutkan juga ke-2 bidang tanah Girik No. 1632 dan No. 1633 di Jln Dewi Sartika 375 Cawang, Surat Bagian Saham Ahli Waris dan terakhir Surat Penyerahan Fa Tri Daya dan asset-assetnya oleh Mugbel Azis kepada Amir Azis”, tutur Soraya. Menurut Praktisi Hukum alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, secara rasio-legis tidak mungkin sesuatu benda diserahkan bersamaan penyerahan jabatan Direktur bilamana benda itu bukan merupakan asset-perseroan. Selain itu, tambahnya, ada akta-wasiat Azan Azis selaku Pewaris yang isinya menentukan harta-peninggalannya dibagi menurut hukum Islam dikalangan ahliwaris, maka dengan demikian, bagi anak-anak dari seseorang almarhum ahli waris yang menurut hukum lazim disebut ahliwaris pengganti tidak memiliki legal-standing ikut mencampuri pembagian harta-peninggalan ini kecuali menunggu pengaturan oleh Wasi kemudian menerima bagian hak almarhum orangtuanya. Lain soal, tambahnya, apabila kemudian ketika dilakukan pembagian oleh Wasi ternyata bagian hak almarhum orangtuanya dinilai tidak sesuai.
Oleh karena itu menurut dia tak salah bila kliennya, Bakheta Dkk, selaku ahliwaris menyampaikan seruan terbuka kepada jajaran BPN agar tidak terjebak dengan manover anak-anak dari beberapa almarhum ahliwaris yang konon sedang mencoba mengajukan permohonan hak atas tanah di Jln Dewi Sartika Cawang. Kelalaiannya menurut dia beresiko, karena kasus posisinya sudah cukup jelas sebelumnya melalui beberapa surat secara susul-menyusul dilengkapi lampiran alat-bukti cukup, mulai Kepala Kantor Pertanahan dan Kapolres Jakarta Timur bersama Kepala Kantor Pertanahan dan Kapolres Maluku Tenggara di Tual, bahkan tak luput dengan tembusannya kepada Kakanwil ATR/BPN dan Kapolda Metro Jaya bersama Kakanwil ATR/BPN dan Kapolda Maluku sampai Menteri ATR/Kepala BPN dan Kapolri. [ Red/Akt-13 ]
Munir Achmad
Aktual News
Foto :
Bakheta Azis Dkk
Sumber: