Putusan Adalah Fakta Hukum, Terkait DAK SBT 2017 Tanjung Dkk Harus Segera Di-TSK-kan 

Putusan Adalah Fakta Hukum, Terkait DAK SBT 2017 Tanjung Dkk Harus Segera Di-TSK-kan 

Prof. Abdul Fickar Hadjar   Jakarta, Aktual News-Sesuatu putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan kedua berarti telah mengungkapkan fakta hukum bahwa apa-apa saja yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum itu adalah benar terbukti. Sebagai fakta hukum,  putusan itu malah memberikan tambahan 1 (satu) lagi alat bukti lagi yaitu sebagai alat bukti surat. Dengan demikian, semua orang yang disebut dalam dakwaan tersebut harus segera diproses hukum dengan meningkatkan status hukumnya. Begitu pula barang siapa saja yang terindikasi ikut terlibat dalam perkara itu harus segera ikut diproses dengan meningkatkan statusnya. Asal saja dalam melanjutkan proses hukum itu jangan sampai ada seseorang yang dilewatkan atau sengaja dibiarkan tidak diikut-sertakan.  Pendapat ini dikemukakan oleh Pakar Hukum Pidana, Prof Abdul Fickar Hadjar, saat diwawancarai Munir Akhmad dari media ini, di ruang kerjanya di Kampus Universitas Trisakti Jln Kiyai Tapa No. 1 Tomang Jakarta Barat, pada siang hari Kamis 28/2. Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidangnya pada hari Senin 4/2 lalu telah memutuskan dakwaan suap dan gratifikasi oleh JPU KPK terhadap Yaya Purnomo mantan Kepala Seksi pada Kementerian Keuangan RI. Menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama sesuai dakwaan kedua sehingga diganjar penjara 6 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 200 Juta, sedangkan dalam dakwaan kedua antara lain terungkap Sugeng alias Tanjung memberikan Rp 350 Juta kepada terdakwa atas jasanya dalam DAK 2017 untuk Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Nah, siang kemarin itu, media ini datang menemuinya untuk meminta komentarnya secara spesifik sebagai Pakar Hukum Pidana mengenai status “Sugeng” alias “Tanjung” yang disebut dalam dakwaan kedua. Tidak kecuali ditanyakan juga tentang pernyataan Febridiansyah Juru Bicara KPK dalam Koran Sindo edisi 15 Agustus 2018 yang penggalannya menyatakan Keliobas terkait, serta hubungannya dengan kabar orang-orang yang datang meminta KPK menunda proses hukum terhadap Keliobas dengan alasan jangan sampai mengganggu pemilu dan pilpres. Bermula pada pernyataan Febri yang salah satu penggalan bunyinya mengatakan Keliobas terlibat, Prof Fickar mengatakan : “sebagai pernyataan sebuah lembaga yang resmi, ya, logikanya ya harus dipercaya. Karena tidak mungkin sebuah lembaga yang resmi mengeluarkan pernyataan yang tidak kredibel, yang hoax, yang tidak ada buktinya”. Kemudian mengenai kabar ada orang-orang yang datang meminta pemeriksaan Keliobas ditunda dengan alasan pemilu dan pilpres Pakar Hukum yang populer diminta mengisi berbagai acara TV ini mengatakan hal itu merupakan diskresi, dengan kata lain sepenuhnya bergantung pada kewenangan Penyidik KPK apakah mau mengikuti keinginan orang-orang itu ataukah tetap saja jalan. Tetapi ketika ditanyakan kaitan antara kabar kedatangan orang-orang ini dengan pernyataan Febri mengenai keterkaitan Keliobas, spontan diakuinya bagian ini menarik. Dikatakan : “yang menarik bagi saya adalah dihubungkan dengan pertanyaan yang pertama. Kalau yang kedua ini kan dia minta proses terhadap AMK (Keliobas, red) itu dimundur, iya kan ? Artinya dengan permintaan dia memang sudah ada indikator bahwa AMK itu terlibat, artinya, membenarkan pernyataannya siapa namanya, Febri, pernyataannya humas KPK itu. Jadi fakta nomor dua itu membenarkan nomor satu tadi, pernyataan nomor satu”. Lebih jauh ditanyakan bagaimana dengan Sugeng terkait putusan yang menyatakan YP terbukti bersalah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti ini berpendapat putusan pengadilan sepanjang mengenai fakta-fakta persidangan dan dakwaan yang dinyatakan terbukti justru sudah menjadi fakta hukum. Apa yang terungkap di pengadilan, katanya, itu sudah menjadi fakta hukum, karena itu pula KPK dalam  mengembangkan suatu kasus biasanya menunggu putusan kasus yang satunya. Sebab sangat benar, tambahnya lagi, bahwa apa yang terekam dalam satu putusan, itu adalah fakta hukum. Informasi atau kejadian apa pun. Artinya, katanya menambahkan, apa yang dinyatakan dalam putusan itu sudah punya nilai di depan hukum, minimal sebagai bukti surat. Karena sudah ada putusan pengadilan, maka selanjutnya ditambah bukti-bukti lainnya, menurut dia, sudah ada dasar untuk menetapkan Sugeng sebagai tersangka. Bahkan dikatakan pula, bila benar kabar yang mengatakan dia merupakan orang dekat AMK yang banyak menangani proyek-proyek di daerah, maka dengan penetapannya sebagai tersangka tidak mustahil akan mengungkap semua korupsi yang dilakukan kepala daerah atau pun kepala dinas yang  mungkin juga ikut terlibat. Masih tentang Sugeng, Maha Guru Hukum Pidana ini mengatakan, ini kelanjutan saja, sebab kalau sudah ada yang dihukum maka tindakan apa pun yang dilakukan oleh orang yang disebut dalam dakwaan mau pun putusan tinggal menindaklanjuti penyidikan terhadap orang baru yang belum disidik, antara lain dalam hal ini Sugeng alias Tanjung harus segera diperiksa, karena sudah ada backup putusan, backup bukti. Dia tidak lupa menghimbau Penyidik KPK yang berwenang agar tidak ragu-ragu melakukan langkah hukum lebih lanjut sebab menurut penilaiannya sudah terdapat cukup bukti. Pada akhir pembicaraan ditanyakan lagi tentang lain-lain orang di balik Sugeng alias Tanjung yang sebelum ini marak diberitakan terindikasi ikut terlibat antara lain Bupati Abdul Mukti Keliobas alias AMK, Prof Fickar secara tandas mengatakan : “iya, saya kira KPK dengan data-data dan bukti-bukti ini saya menghimbau, ya, proses semuanya, artinya jangan separuh-separuh. Umpamanya di kasus ini ambil yang ini padahal sebenarnya ada banyak orang yang bisa ditempatkan sebagai pelaku sesuai dengan peristiwanya. Jadi KPK harus lebih agresif”. Soal kekurangan penyidik memang diakuinya pula sebagai salah satu kendala yang dihadapi oleh KPK selama ini,  akan tetapi menurut dia, kasus yang sudah ditangani seharusnya dituntaskan juga segera, dengan kata lain tak boleh diulur-ulur atau dtunda-tunda waktunya.[ Red/Akt-13]   Munir Akhmad Aktual News

Sumber: