Tidak Ada Larangan Untuk Meliput Bagi Wartawan Yang Belum UKW
Jakarta, Aktual News-Dilansir dari Beritamalut.co berikut penjelasan Dewan pers terkait beredarnya pelarangan peliputan bagi wartawan yang belum melaksanakan UKW, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menanggapi beredarnya informasi tersebut dengan pelarangan peliputan wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi wartawan maupun media yang belum terverifikasi. “Kami tidak pernah mengeluarkan statemen tentang pelarangan wartawan yang belum melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan untuk melakukan peliputan, dan media yang belum verifikasi. Jika ada informasi yang beredar seperti itu maka itu adalah hoax,” kata Yosep Adi Prasetyo, saat dikonfirmasi usai kegiatan Workshop Peliputan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019, di Hotel Grand Dafam Ternate, Selasa (26/2/2019). Yosep mengatakan, meskipun medianya belum terverifikasi dan wartawan belum melaksanakan UKW yang terpenting wartawanya mengatahui kode etik jurnalistik, dan bisa menulis berita. Selain itu bisa mengetahui batasan-batasan dimana tidak boleh seperti ini, tidak boleh menista orang, tidak boleh melakukan pemerasan dan lain sebagainya. “Profesi wartawan itu terbuka bagi siapa saja, dia bisa menjadi wartawan dari berbagai latar belakang, dan itu butuh latihan, butuh pemahaman kenapa karena semua orang bisa jadi wartawan karena pada dasarnya untuk menjadi wartawan yang profesional dan mengetahui kode etik profesi,” ujarnya. Dengan syarat Undang-undang, Yosep berharap kepada setiap orang yang ingin membuat usaha media, terpenting adalah harus berbadan hukum kemudian mencantumkan penanggung jawab dan alamat yang jelas. “Sehingga jika ada pihak yang dirugikan mengadu ke medianya bisa diketahui kemana dia harus menghubunginya, kemudian pemimpin redaksinya harus punya kompotensi wartawan utama,” kata Yosep lagi. [ Red/As/Akt-01] Aktual News
Sumber: