Pemilik Lahan Bandara Emalamo Sanana Tagih Iktikad Baik Men-Hub

Pemilik Lahan Bandara Emalamo Sanana Tagih Iktikad Baik Men-Hub

Tajudin Duwila (Kemeja Lengan Panjang Putih)   Maluku,Aktual News- lebih 2 (dua) minggu lamanya para pemilik-lahan lokasi Bandara Emalamo di Sanana yang meliputi sejumlah warga pada ke-2 Desa Wai Ipa dan Umaloya di Sanana Maluku Utara konsern menunggu iktikad baik Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beserta Dirjen Perhubungan Udara Polana Bayuningsih Pramesti untuk menyelesaikan kemelut lahan tersebut. Penantian ini disampaikan Tajudin Duwila, Kasat Res-Narkoba Polres Kepulauan Sula di Sanana yang juga salah seorang pemilik-lahan,  terkait surat Ombudsman RI di Jakarta nomor 34/KLA/D046.2019/AL-54/Thn.6/II/2019 tgl 07 Pebruari 2019 yang dilayangkan kepada Menteri Perhubungan Udara cq Direktur Jenderal Perhubungan Udara di Jln Medan Merdeka Barat Jakarta. Sekedar untuk diketahui, Ombudsman RI di Jln H.R. Rasuna Said Jakarta Selatan melalui surat tersebut meminta klarifikasi Dirjen Perhubungan Udaha mengenai kemelut lahan lokasi Bandara Emalamo Sanana di Maluku Utara. Lembaga pelat-merah yang memiliki kompetensi wasit dalam penyelenggaraan pelayanan-publik ini meminta penjelasan terkait asal-muasal perolehan tanah lokasi Bandara itu dahulu dan bagaimana status kepemilikannya sekarang serta langkah apa saja yang telah dan akan ditempuh sehubungan laporan para Pemilik Lahan. Laporan kepada Ombudsman berasal dari wartawan Media ini, Munir Akhmad, berdasarkan hasil investigasnya sendiri setelah beberapa kali datang ke Sanana dan sempat menemui para Pemilik Lahan. Iktikad baik Menteri Budi Karya dan Dirjen Palona yang dinantikan para Pemilik-Lahan ini diungkapkan Duwila kepada media ini melalui ponselnya dari Sanana Maluku Utara siang hari hari tadi, Senin 25/2. Para pemilik lahan yang jumlahnya 48 orang, kata Duwila, bersama keluarga dan kaum kerabatnya nampak sudah tak sabar mau melihat apa kira-kira sikap Budi bersama Palona. Mereka berharap, keduanya sebagai pejabat yang baru mau menyikapi kemelut ini secara arif dengan menjauhi bisikan-bisikan kalangan tertentu pada Kementerian Perhubungan yang sejak dahulu terkesan ikut menghalang-halangi penyelesaiannya. Sebab mantan Kapolsek Namlea Buru di Maluku ini menengarai pada internal Kementerian ini ada kalangan tertentu yang ikut memerani lakon mantan Bupati Ahmad Hidayat Mus alias AHM, sama-sama menghalang-halangi upaya-upaya pihaknya untuk mendapatkan ganti-rugi. Tak heran, tambahnya, walau usulan pembayaran ganti-rugi sudah diajukan sendiri oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui surat resmi tetapi prosesnya serta-merta dihentikan begitu saja ketika AHM secara terpisah  mengirimi suratnya tgl 10 Desember 2010. Isi surat itu hanya menyatakan Bandara Emalamo telah menjadi asset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula sejak tahun 2003. Bahkan Menteri Perhubungan (saat itu : Feri Numberi) sudah mengirimi suratnya menyatakan kesediaan mengalokasikan dana melalui APBN, namun itu juga akhirnya tak jalan. Padahal usulan pembayaran ganti-rugi dari Pemerintah Kabupaten Sula didasarkan pada hasil pengukurannya sendiri oleh Panitia Pengadaan Tanah diketuai Assisten I Sekda (saat itu : Surya Dharma Umatjina SIPtgl 3 s/d 13 Maret 2010, bahkan dilampiri pula Rekomendasi Pemerintah Daerah dan DPRD. Di dalam berkas usulannya itu juga, kata dia, terdapat Berita Acara Kesepakatan Harga antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula yang diwakili Assisten I Sekda selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dengan Duwila mewakili Para-Pemilik Lahan serta Surat Keterangan Tanah masing-masing pemilik lahan dari ke-2 Kepala Desa Wai Ipa dan Umaloya menurut luas pemilikan tiap orang sesuai hasil pengukuran tgl 3 s/d 13 Maret 2010 dengan mengikuti format yang diberikan Kantor Agraria setempat. Menyoal apa yang dimintai klarifikasi oleh Ombudsman RI, Duwila lebih jauh mengatakan, tanah itu dahulu diambil begitu saja tanpa ganti-rugi kecuali atas tanaman-tanaman yang sedang berproduksi (kelapa, coklat dan lain-lain). Karena diambil tanpa ganti-rugi, belum pernah dilakukan Pelepasan Hak atas Tanah sehingga tidak ada sesuatu bukti Alas-Hak berupa Surat Pelepasan Hak atas Tanah yang memenuhi syarat yuridis untuk memohon sesuatu hak. Akibatnya, tambahnya lagi, sampai saat ini jangankan sertifikat-hak, melainkan malah sesuatu bukti surat pelepasan hak atas tanah saja pun tidak dimiliki Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Kaitannya dengan item klarifikasi berikutnya tentang status asset, tandas Duwila lagi, gara-gara tidak memiliki bukti alas-hak, maka ketika pihaknya digugat Bupati AHM di PN Labuha tahun 2013 lalu, dalam salah satu petitum gugatannya diminta Bandara Emalamo ditetapkan sebagai asset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, namun majelis hakim dalam putusannya menyatakan petitum tersebut “tidak dapat diterima”. Apa sebab majelis hakim menolak menetapkannya sebagai asset tak lain karena hanya dicantumkan saja dalam daftar asset yang saat itu juga diajukan Penggugat Bupati AHM sebagai salah satu alat bukti, akan tetapi asal-muasal perolehan tanah itu tidak jelas dan tanpa didukung sesuatu bukti alas-hak atau dasar yang memenuhi syarat yuridis. Ini menurut Duwila, berarti menurut hukum sampai saat ini Bandara Emalamo sesungguhnya bukan termasuk asset Pemerintah mau pun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula. Berdasarkan fakta-fakta bahwa ternyata Bandara Emalamo bukan asset Pemerintah Kabupaten Sula atau dengan kata lain tidak seperti pengakuan asal-asalan Ahmad Hidayat Mus SE dalam suratnya saat menjabat Bupati dahulu, Duwila berharap Menteri Budi Karya dan Dirjen Palona mau menampilkan iktikad baik menyelesaikan kemelut ini secara paripurna dan permanen. Penyelesaian yang paripurna dan permanen ini menurut dia, agar aktivitas bandara untuk kepentingan umum bisa terus berlangsung akan tetapi hak-hak perorangan atas tanah ini tidak perlu jadi korban. Berhubung sebelum Menteri Numberi menerbitkan suratnya dahulu dirinya sudah lebih dahulu memaparkan penjelasan yang detil disusul penyerahan bukti-bukti seutuhnya, maka oleh karena itu pilihan terbaik saat ini menurut dia Menteri Budi memakai surat itu sebagai rujukan. Asal saja lebih dahulu mengarahkan Bupati Kepulauan Sula untuk menerbitkan suratnya membatalkan surat AHM dahulu, berdasarkan fakta bahwa setelah ditelusuri secara saksama ternyata tidak ditemukan sesuatu bukti alas-hak atau bukti yang dapat dipakai membuktikan peristiwa perolehan tanah itu sesuai syarat-syarat sahnya menurut hukum, malah dari putusan hakim tahun 2013 itu terungkap Bandara ini bukan asset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.[ Red/Akt-13]   Munir Akhmad Aktual News Foto : Tajudin Duwila (Kemeja Lengan Panjang Putih)

Sumber: