Diduga Ancam Wartawan, Ketua DPC PWDPI Bandar Lampung Tempuh Jalur Hukum terhadap Oknum Kadis PSDA
--
Bandar Lampung, AktualNews – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung, Khairul Hitam, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan ancaman terhadap seorang wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana.
Kecaman tersebut muncul setelah beredarnya rekaman suara yang diduga berisi ucapan bernada kasar dan ancaman terhadap seorang jurnalis. Dalam rekaman yang beredar luas itu, terdengar pernyataan yang diduga mengarah pada intimidasi fisik terhadap wartawan bernama Wildan.
BACA JUGA:Aksi PWDPI di KPK RI: Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan RS Paru di Sumut
Peristiwa tersebut disebut bermula saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai penanganan banjir yang berlangsung di Kampus Darmajaya beberapa waktu lalu. Saat acara berlangsung, oknum pejabat tersebut diduga merasa pandangannya terhalang oleh posisi wartawan yang berada di depan panggung.
Namun, ketika wartawan mencoba melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, respons yang diberikan justru diduga bernada ancaman dan intimidatif.
Dalam rekaman yang beredar, terdengar ucapan bernada emosi yang menyebut akan mencari wartawan tersebut dan meminta klarifikasi serta permintaan maaf dengan nada ancaman apabila tidak dipenuhi.
Menanggapi hal itu, Khairul Hitam menilai sikap tersebut sangat mencederai kebebasan pers dan tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.
“Seorang pejabat publik seharusnya mampu memberikan contoh yang baik dalam berkomunikasi. Bukan justru mengeluarkan ancaman ataupun tindakan intimidatif terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Khairul Hitam, Jumat (1/5/2026).
Ia menambahkan, tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Hengky Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan dugaan ancaman tersebut ke Polresta Bandar Lampung pada Kamis (30/4/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHP serta dugaan pelanggaran terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan pengancaman terhadap wartawan ke Polresta Bandar Lampung. Korban mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut. Langkah hukum ini diambil demi menjaga marwah profesi wartawan serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Hengky Irawan.
BACA JUGA:PWDPI Lampung Dorong UMKM Naik Kelas, Workshop KUR & Pelantikan Koperasi Digelar Serentak
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian disebut telah menerima laporan dan tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.***
- Share
-