Susul lagi, KPU RI Didesak Ulangi Seleksi KPU Kabupaten/Kota Di Maluku

Susul lagi, KPU RI Didesak Ulangi Seleksi KPU Kabupaten/Kota Di Maluku

Muhammad 'Omo' Barges Maluku, Aktual News-Sehubungan suap yang terbukti dari keterangan saksi dan bukti transfer disamping adanya calon yang diloloskan masuk 10 besar ternyata belum 5 tahun keluar dari partai politik, KPU RI didesak mengulangi kembali proses seleksi itu dari awal lagi dengan lebih dahulu membentuk Panitia Seleksi (Pan-Sel) yang baru, sebagaimana halnya kebijakan yang diambil terhadap kemelut proses seleksi keanggotaan KPU Provinsi Maluku. Apalagi bukti-bukti itu diyakini telah diserahkan sendiri kepada KPU RI di Jakarta setelah diserahkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi yang datang melakukan aksi demonstrasi di Kantor KPU Provinsi Maluku Jln Sultan Hasanuddin Ambon beberapa waktu lalu. Desakan untuk mengulangi kembali proses seleksi dari tahap awal ini dikemukakan Muhammad Barges alias “Omo”, seorang tokoh masyarakat Pulau Buru yang sekarang sudah kembali berdiam di tanah kelahirannya di Namlea Kabupaten Buru Maluku. Dihubungi melalui ponselnya dari Jakarta pagi hari tadi, Selasa 19/2, Aktivis-Sepuh yang dahulu lebih 20 tahun tinggal di bilangan Wates Pondok Cabe Tangerang Jawa Barat ini menyampaikan kritik pedas terhadap komentar Ketua Pan-Sel Zona-1 Maluku, DR Abubakar Kabakoran, dosen IAIN Ambon, pada salah satu media lokal di Kota Ambon, yang mendalilkan protes-protes masyarakat terhadap hasil seleksinya itu tidak akan berpengaruh sebab sudah melampaui tahapan 10 (sepuluh) besar. Sebaliknya dia mengaku sependapat dengan DR Sherlock Holmes Lekipiouw, Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Unpatti Ambon yang menilai praktek suap dalam seleksi itu merupakan preseden buruk bagi konsolidasi demokrasi, dan oleh karena itu tak pantas hanya melihat sejak kapan kasus itu mengemuka melainkan terutama adanya efek yuridis dengan implikasi kebatalannya disamping pengabaian terhadap kaidah-kaidah etika dan moral. Menurut Barges, berbeda dengan kemelut yang timbul dalam seleksi calon Komisioner KPU tingkat provinsi Maluku yang dinilainya jauh lebih sederhana, maka pada tingkat Kabupaten/Kota khusus zona-1 yang paling substansial adalah terdapat bukti cukup bahwa telah terjadi praktek suap-menyuap dalam pelaksanaannya antara Pan-Sel dengan Peserta. Dengan mengutip beberapa sumber dia menyebut ada rekaman pembicaraan atau transaksi, ada bukti transfer mau pun ada pengakuan saksi. Disamping itu, katanya beberapa nama yang sudah  diloloskan Pan-Sel hingga masuk 10-Besar terbukti baru saja keluar dari keanggotaan Partai Politik belum genap 5 tahun. Ditanyakan apa kira-kira alasannya yang tegas, Barges mengatakan : “Maksud saya, kalau KPU RI berpikir seperti komentar Kabakoran hanya gara-gara alasan sudah selesai penetapan 10 Besar lantas fakta-fakta ini dikesampingkan begitu saja oleh KPU RI menolak memulai dari awal dengan membentuk Pan-Sel yang baru, bagi saya mengikuti kelaziman bertutur orang-orang Jakarta ini sudah kebangetan. Akan menampilkan ironi yang menggelikan, karena kemelut dalam seleksi pada tingkat provinsi malah telah dibentuk Pan-Sel yang baru dan memulai lagi prosesnya dari awal, padahal persoalannya jauh lebih sederhana”. Keterangan Barges dibenarkan Bansa Angkotasan SH, Pengamat Hukum yang juga peserta dari Kabupaten Maluku Tengah di Masohi. Selain membenarkan keterangan Barges, susul setelah itu, kepada media ini dia mengirimkan beberapa bukti surat melalui aplikasi WatsAp. Didalam bukti-bukti itu terdapat klipping berita media lokal di Kota Ambon tentang kasus suap ini, selain Surat Keberatan dari sejumlah Peserta-Seleksi zona-1 kepada KPU RI tertgl 13 Desember 2018. Terdapat 5 (lima) alasan yang ikut dilampirkan dalam suratnya antara lain ada permintaan sejumlah uang dari peserta dan ada yang diloloskan terlibat partai politik disamping itu terdapat pula isu sara. Drs Muz Mul Fatah Latuconsina, peserta seleksi dari Kabupaten Buru yang ikut membubuhi tanda tangan pada surat itu hanya mau membenarkan surat tersebut telah dikirim kepada KPU RI di Jakarta, namun mantan Ketua KPU Kabupaten Buru periode 2003-2008 itu menolak berkomentar lebih jauh. Dia hanya sempat menambahkan bahwa surat keberatan dan penolakan yang ditanda tangani dirinya bersama beberapa peserta lainnya itu hanya salah satu dari sekian surat bernada serupa yang juga sudah dilayangkan oleh lain-lain peserta dari daerah-daerah lain. Sementara itu, Angkotasan ketika dimintai komentarnya mengenai desakan Barges untuk memulai lagi proses seleksinya dari awal, dia mulanya juga nampak enggan. Hanya begitu didesak dia mengatakan, kalau kemelut yang terjadi dalam seleksi tingkat provinsi jauh lebih sederhana KPU RI malah sudah memulai lagi dari awal dengan membentuk Pan-Sel yang baru, maka tentu akan menimbulkan kecurigaan luas apabila kasus yang terjadi pada tingkat kabupaten/kota ini tidak diiringi dengan langkah yang sama. Untuk itu, tandasnya lagi, bila kelak dimulai dari awal dengan membentuk Pan-Sel baru, diharapkan KPU RI benar-benar selektif jangan sampai mendudukan lagi orang-orang yang tidak berintegritas dan bermental suap. Disebutkannya pula beberapa nama yang menurut dia layak dipertimbangkan KPU RI duduk dalam keanggotaan Pan-Sel yang baru karena pengalamannya sebagai Komisioner KPU hingga mengakhiri masa jabatannya tanpa cacat,  antara lain DR Zainal Rengifurwarin MSibersama Drs Sukur Soasiu MSikeduanya Akademisi Fisipol Unpatti yang sebelumnya menjabat Komisioner KPU Kota Ambon periode 2003-2008 dan 2008-2013 dan George Leasa SH MH mantan Dekan FH Unpatti yang menjabat Ketua KPU MBD perriode 2008-2013. Selain keanggotaan Pan-Sel, kata dia lagi, transparansi pelaksanaannya harus diprioritaskan jangan seperti yang terjadi sebelum ini, antara lain hasil tahapan psychotest sesuai test-lisan (wawancara) dan tes-tertulis saat itu diumumkan Pan-Sel tetapi tidak mencantumkan perolehan nilai masing-masing peserta.[ Red/Akt-13]   Munir Akhmad Aktual News

Sumber: