Cuci Amelia: Saya Kehilangan Sertifikat Tanah
--
Sukabumi, AktualNews -Cici Amelia salah satu warga Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat telah kehilangan sertifikat tanah miliknya. Menurut pengakuan, kehilangan dokumentasi tanah tersebut berada sesiai KTP Dan SPPT yang dikeluarkan BPN Kabupaten Sukabumi.
Ikhwal hilangnya sertifikat tersebut bermula saat Cici cilAmelia dan suaminya berangkat ke Kota Sukabumi.Tujuannya adalah menuju ke salah satu kerabatnya. Setelah itu Cici dan suaminya, Wahyu pulang.
Di tengah perjalanan, baru mereka sadari untuk keperluan ternyata sertifikatnya hilang. Oleh karena itu kedua pasutri berencana akan membuat laporan ke Polres Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Untuk proses penggantian sertifikat tanah yang hilang, Cici Amelia perlu menyiapkan beberapa dokumen dan informasi, antara lain:
1. Laporan kehilangan dari kepolisian (Polres Pelabuhan Ratu)
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Cici Amelia
3. SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) atau bukti pembayaran pajak lainnya
4. Dokumen lain yang mendukung kepemilikan tanah (jika ada)
Cici juga perlu:
1. Menghubungi BPN Kabupaten Sukabumi untuk meminta informasi tentang proses penggantian sertifikat
2. Mengisi formulir permohonan penggantian sertifikat di BPN
3. Membayar biaya yang diperlukan untuk proses penggantian sertifikat
- Share
-